Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Akhirnya Ditjen Pajak telah merampungkan dalam penyusunan berkas kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS). Rencananya siang ini, Ditjen Pajak menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita akan menyerahkan berkas kasus pajak PHS," kata Neldi Nurzain, penyidik Ditjen Pajak saat di temui di Kejati DKI, Selasa (22/6).
Berkas kasus yang diserahkan untuk nama tersangak AH selaku Dirut PT MNU dan BAM. Dua perusahaan ini tidak lain pemasok dari PT PHS. AH di duga telah melakukan tindak pidana perpajakan. "Menyerahkan faktur pajak yang tidak didukung atau tidah sah transaksi ekonomi yang sebenarnya," jelasnya.
Kasus ini berawal dari ditemukannya bukti permulaan dan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan terhadap 14 wajib pajak penerbit faktur pajak fiktif. Lima wajib pajak telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta Selatan serta dinyatakan bersalah karena merugikan negara Rp 156,4 miliar. Berkas perkara tiga wajib pajak lainnya, dengan potensi kerugian negara Rp 44 miliar, dalam penyempurnaan.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, terungkap kerugian sementara Rp 300 miliar (pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan) tahun pajak 2006 sampai Juli 2008.
Sebelumnya Direktur Intelijen dan Penyidikan Pontas Pane menegaskan, kerugian negara akibat restitusi pajak fiktif ini masih bisa bertambah. Menurutnya, faktur pajak yang digunakan untuk mengklaim restitusi pajak berasal dari transaksi dengan sejumlah perusahaan pemasok fiktif. Setelah ditelusuri, temyata rumah-toko (ruko) kosong. Bahkan ada rumah seorang tukang becak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News