kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Siang ini, MKMK bacakan pelanggaran etik Patrialis


Senin, 06 Februari 2017 / 11:32 WIB
Siang ini, MKMK bacakan pelanggaran etik Patrialis


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Senin (6/2).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, konferensi pers akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB.

"Poin-poin yang akan dibacakan nanti diantaranya MKMK memutuskan ada tidaknya, terbukti tidaknya, dugaan pelanggaraan kode etik yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar," kata Fajar, melalui pesan singkat, Senin.

Sebelumnya, MKMK telah memeriksa delapan orang saksi atas kasus ini.

Adapun kedelapan orang tersebut, yakni: 
1. Erry Satria Pamungkas, selaku Panitera Pengganti pada perkara 129/PUU/XII/2015; 
2. Suryo Gilang Romadhon, selaku Sekretaris Yustisial dari Patrialis; 
3. AKP Eko Basuki, ajudan Patrialis; 
4. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015; 
5. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015; 
6. Panitera MK Kasianir Sidauruk; 
7. Prana Patrayoga, selaku Sekretaris Patrialis; 
8. Penerima draf uji materi, Kamaluddin.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK.

Selain itu, MKMK juga meminta keterangan Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fajar.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1).

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Sebelum dilakukan penangkapan, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan uji materi kepada Kamaludin, orang dekatnya yang diduga sebagai perantara suap. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×