Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Pelaksanaan khutbah dan pemilihan bacaan surat Al-Quran saat shalat Jumat juga boleh diperpendek selama penerapan PSBB transisi.
"Jemaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing," ungkap Asrorun.
Baca juga: Face shield mencegah penularan corona, ini panduan membuat face shield plastik mika
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020. Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi.
Sebab, sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.
Dalam masa PSBB transisi, Pemprov DKI memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka dan melaksanakan ibadah rutin mulai 5 Juni 2020. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi, MUI Perbolehkan Penggunaan Masker dan Perenggangan Saf Saat Shalat Jumat",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News