kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Shadik laporkan balik Hary Tanoe


Senin, 06 Desember 2010 / 11:06 WIB
Shadik laporkan balik Hary Tanoe
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Yudho Winarto, | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perseteruan antara Direktur PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Shadik Wahono dengan Hary Tanoesoedibjo kembali memanas. Jumat (3/12) lalu, Shadik melaporkan bos PT Media Nusantara Citra (MNC) itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan membuat laporan palsu.

M. Luthfie Hakim, Kuasa Hukum Shadik, mengungkapkan, pihaknya melaporkan Hary Tanoe karena telah membuat laporan palsu. "Ancamannya penjara empat tahun," katanya, kemarin (5/12).

Menurut Luthfie, dugaan laporan palsu itu berawal ketika Hary melaporkan Shadik pada Maret 2006. Ketika itu, Hary masih menjabat sebagai Direktur di PT Bimantara melaporkan Shadik karena menggunakan ijazah dan gelar sarjana palsu. Kasus ini kemudian sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Di PN Jakarta Pusat, majelis hakim memvonis bebas Shadik pada 7 Desember 2006. Putusan PN itu dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 10 Juni 2009 sehingga perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan nama baik dirinya, Shadik melalui kuasa hukumnya kemudian melayangkan gugatan balik terhadap Hary Tanoesoedibjo. "Ini bukan balas dendam, melainkan upaya penegakan hukum agar tidak sembarangan menuduh orang lain melakukan kejahatan," kata Luthfie.

Walaupun demikian, Luthfie tidak membantah pelaporan ini masih terkait dengan pelaporan terhadap Shadik di Mabes Polri oleh PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), perusahaan milik Hary Tanoe.
Juli 2010 lalu, BHIT melaporkan Shadik terkait dugaan penyelewengan keuangan di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). BHIT memiliki 35% saham CMNP.

Luthfie menuding munculnya kasus ini tidak lepas dari sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dengan Hary Tanoe. Shadiq sering disebut-sebut sebagai orang dekat Mbak Tutut. "Ini adalah upaya penyingkiran Shadik," ujarnya.

Andi F. Simangunsong, Kuasa Hukum Hary Tanoe, menyatakan, pelaporan tersebut merupakan hak Shadik Wahono. Begitu pula pelaporan Hary Tanoe terhadap Shadik Wahono pada tahun 2006.

Menurutnya, setiap warga negara berhak membuat laporan ke polisi terkait tindak pidana. Karena itu, ia meminta polisi menyikapi dengan tepat laporan Shadik. "Jangan sampai ada kriminalisasi pelapor sehingga orang menjadi takut melapor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×