Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Setya Novanto membantah dirinya mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP, dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Seperti diketahui, Novanto sebelumnya tiga kali tidak hadir dalam pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus tersebut. Novanto mengatakan, dia selalu memberikan jawaban untuk tiga kali pemanggilan sebagai saksi dalam kasus Anang.
"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas, yaitu (saat) menyangkut saksinya saudara Anang," kata Novanto, usai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11).
Novanto menyatakan, KPK baru satu kali memanggilnya sebagai tersangka, setelah dia ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. "Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," ujar Novanto.
Pada Sabtu (19/11) malam, KPK memindahkan Novanto dari RSCM. Penindahan tersebut untuk menahan Novanto di rutan KPK.
Seperti diketahui, status Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
Penahanannya kemudian dibantarkan karena mesti dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang dia alami.
Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung.
Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Novanto: Saya Baru Sekali Dipanggil Tersangka, Sudah Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News