Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Politikus Partai Golkar Setya Novanto kembali menolak hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto hari ini Rabu (15/11) memang dipanggil dalam status sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional alias KTP-elektronik.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah bilang, Setya Novanto mengkonfirmasi bakal mangkir lewat surat yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya.
"Pagi ini surat dari pengacara SN (Novanto) kami terima di bagian persuratan KPK. Yang bersangkutan tidak dapat hadir hari ini," kata Febri.
Semenjak hadir sebagai saksi di persidangan kasus korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Novanto seperti tak mau datang ke Gedung Merah Putih KPK lagi.
Terakhir kali ia berurusan dengan pihak KPK ialah ketika menjadi saksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun ia selalu mengingkari pertanyaan majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
Novanto pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News