kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setya harus mundur jika terbukti langgar kode etik


Jumat, 20 November 2015 / 19:33 WIB
Setya harus mundur jika terbukti langgar kode etik


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo tampak berbicara serius dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), sesaat sebelum lepas landas menuju Malaysia.

Jokowi memang dijadwalkan akan terbang ke Kuala Lumpur untuk menghadiri KTT ASEAN hari Sabtu (21/11).

Sebelum lepas landas, Jokowi dengan serius berbicara dengan JK. Sementara di belakangnya berjalan Menteri Koordinator bidang Maritim Rizal Ramli, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan.

Usai mengantar Jokowi naik ke pesawat, JK enggan menjelaskan isi pembicaraan itu. Namun Ia tidak mengelak kalau isi pembicaraan itu mengenai kisruh permintaan saham PT Freeport.

"Banyak hal yang dibicarakan," kata JK, Jumat (20/11) di Bandara Halim, Jakarta.

Mengenai dilaporkannya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan dewan (MKD), JK mengatakan, Setya diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPR jika terbukti melakukan permintaan saham Freeport atas nama Jokowi-JK.

Sehingga, jika MKD membuktikan Setnov melanggar etika berat, maka JK meminta Setya mentaati aturan yang berlaku.

Wapres JK menandaskan, dia berhak marah pada Setya karena mencatut namanya. "DPR itu ada aturan-aturan etikanya," kata JK.

Nah, dalam Undang-undang tentang MPR, DPR dan DPD (MD3), pasal 81 menyebutkan kewajiban anggota DPR adalah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

Sementara itu dalam pasal 87 disebutkan, pimpinan DPR bisa diberhentikan jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik. Dengan catatan, harus berdasarkan keputusan rapat paripurna yang terlebih dahulu dibuktikan oleh pemeriksaan di MKD. 

"Kalau itu ada pelanggaran besar, pasti ada sanksi," kata JK.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×