kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Setoran Pajak Hotel Tembus Rp 6,05 Triliun, Provinsi Bali Paling Cuan


Minggu, 24 September 2023 / 14:21 WIB
Setoran Pajak Hotel Tembus Rp 6,05 Triliun, Provinsi Bali Paling Cuan
ILUSTRASI. Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Setoran Pajak Hotel Tembus Rp 6,05 Triliun, Provinsi Bali Paling Cuan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perekonomian daerah dan sektor pariwisata yang terus membaik turut berdampak pula kepada setoran pajak daerah sampai akhir Agustus 2023. Tak heran, pajak daerah yang ditopang oleh sektor pariwisata dan berbasis konsumsi berhasil tumbuh signifikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah mengumpulkan setoran pajak hotel sebesar Rp 6,05 triliun sampai akhir Agustus 2023. Jenis pajak daerah ini berhasil tumbuh 64,4% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun sebelumnya.

"Jadi ini mengonfirmasi lagi bahwa kegiatan ekonomi terutama konsumsi masyarakat tetap berjalan dan memberikan dampak pada penerimaan daerah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).

Baca Juga: Setoran Pajak Daerah Tembus Rp 154 Triliun, Sri Mulyani: Geliat Ekonomi Membaik

Berdasarkan kinerja pajak hotel per wilayah, realisasi pajak hotel di Bali telah mencapai Rp 2,38 triliun atau tumbuh 240,4% jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp 699,47 miliar.

"Untuk daerah-daerah pusat pariwisata seperti Bali terlihat kenaikannya luar biasa, yaitu untuk pajak hotel mencapai Rp 2,38 triliun," katanya.

Begitu juga dengan realisasi pajak hotel di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencapai Rp 53,24 miliar atau tumbuh 29,9% jika dibandingkan dengan Agustus 2023 yang sebesar Rp 40,97 miliar.

Baca Juga: Implementasi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Akan Dievaluasi Oktober 2023

Sementara itu, realisasi pajak hotel di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mencapai Rp 57,14 miliar dan berhasil tumbuh 9% jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 52,42 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×