kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setelah TMII, Gedung Granadi dan Vila Megamendung jadi barang milik negara


Jumat, 30 April 2021 / 16:00 WIB
Setelah TMII, Gedung Granadi dan Vila Megamendung jadi barang milik negara
ILUSTRASI. Kantor dan gedung menteri keungan Indonesia KONTAN/ Achmad Fauzie


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan, saat ini pemerintah dalam proses mengelola Gedung Granadi dan Vila Megamendung. 

“Gedung Granadi dan Vila Megamendung sekarang sudah jadi Barang Milik Negara (BMN) dan sudah dikelola,” ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih, Jumat (30/4) via video conference. 

Dalam proses tersebut, Tri menjelaskan DJKN sebenarnya tidak melakukan pengambilalihan. Yang melakukan adalah Jaksa Agung dengan mekanisme sita eksekusi. 

Nah, baru setelah prosesnya selesai, DJKN akan mengambil peran untuk mengelola aset-aset yang sudah jadi BMN tersebut. 

Untuk Gedung Granadi dan Vila Megamendung sendiri saat ini posisinya sedang disita masing-masing oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Cibinong. 

Selanjutnya: Jokowi bentuk gugus tugas tingkatkan muatan balik angkutan barang dari 3TP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×