Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program vaksin Covid-19 booster atau dosis ketiga sudah dimulai hari Rabu, 12 Januari 2022 di Jakarta. Vaksin Covid-19 booster juga akan dilakukan di daerah lain. Sudah ada 21 provinsi yang memenuhi syarat pelaksanaan vaksin Covid-19 booster.
Pemerintah menetapkan vaksin Covid-19 booster berlaku gratis untuk semua warga negara Indonesia. Namun, pelaksanaan vaksin Covid-19 booster berlangsung bertahap sesuai syarat dan ketersediaan vaksin.
Tahap awal, pelaksanaan vaksin Covid-19 booster diutamakan untuk kelompok non lansia dan masyarakat rentan. Selain itu, pelaksanaan vaksin Covid-19 booster baru boleh dilakukan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis satu minimal 70% dan cakupan dosis satu lansia minimal 60%.
Syarat pelaksanaan vaksin Covid-19 booster tersebut teruang dalam dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-1919 Dosis Lanjutan (Booster). SE tentang pelaksanaan vaksin Covid-19 booster tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada 21 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksin Covid-19 booster non-lansia atau usia 18 tahun ke atas. "Yang mencapai target keduanya (cakupan vaksinasi) 21 provinsi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca Juga: Tiket Vaksin Covid-19 Booster Tak Muncul di PeduliLindungi, Ini Solusinya
Berikut daftar 21 provinsi yang memenuhi syarat pelaksanaan vaksin Covid-19 booster:
- DKI Jakarta
- Bali
- DI Yogyakarta
- Kepulauan Riau
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Bangka Belitung
- Kalimantan Utara
- Lampung
- Nusa Tenggara Barat
- Aceh
- Sumatera Utara
- Bengkulu
- Maluku Utara
- Sulawesi Utara
- Jawa Timur
- Sumatera Selatan
- Kalimantan Tengah
- Jambi
- Kalimantan Selatan
Syarat vaksin Covid-19 booster
Adapun syarat calon penerima vaksin Covid-19 booster adalah usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Lalu, penerima vaksin Covid-19 booster harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK dan bisa mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.
SE pelaksanaan vaksin Covid-19 booster tersebut juga mengatur bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi booster yaitu, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml). Sementara untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, akan diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
Penyuntikan vaksin Covid-19 booster dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Suntik vaksin Covid-19 booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.
Tiket vaksin Covid-19 booster
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksin Covid-19 booster di website PeduliLindungi
- Kunjungi link website pedulilindungi.id
- Untuk cek status dan tiket vaksinasi, masukkan ''Nama Lengkap'' dan ''NIK'', lalu klik periksa.
Cara cek tiket dan jadwal vaksin Covid-19 booster di aplikasi PeduliLindungi
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu ''Profil'' dan pilih ''Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19''
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu ''Riwayat dan Tiket Vaksin''
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Itulah daftar provinsi yang memenuhi syarat vaksin Covid-19 booster. Jika Anda tinggal di salah satu provinsi tersebut, segera cek tiket dan jadwal vaksin Covid-19 booster di PeduliLindungi.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News