kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,43   -20,30   -2.19%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setahun absen Kemkeu blokir hampir 10.000 importir


Senin, 03 April 2017 / 16:45 WIB
Setahun absen Kemkeu blokir hampir 10.000 importir


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tim Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan dan Cukai mengadakan pertemuan guna membahas perkembangan yang telah dicapai selama tiga bulan sejak dibentuknya tim ini di penghujung tahun 2016 lalu serta rencana kerja setelah program Amnesti Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dalam sektor Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memblokir izin 9.568 perusahaan yang tidak melakukan impor selama satu tahun sebagai langkah preventif.

DJBC juga telah mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas Gudang Berikat serta 88 penerima fasilitas Kawasan Berikat. Menurut Sri Mulyani, upaya penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan mengamankan fasilitas fiskal yang diberikan.

“Sehingga diharapkan akan berdampak pada Optimalisasi penerimaan DJBC, perbaikan data statistik impor (devisa), dan perbaikan waktu layanan (dwelling time),” katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (3/4).

Adapun telah terjadi peningkatan sinergi antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penguatan reformasi ini. Hasilnya, DJBC telah melakukan penertiban terhadap importir berisiko tinggi dan tidak menyampaikan laporan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melakukan pemblokiran terhadap 676 importir. DJBC juga telah memblokir izin 30 perusahaan Gudang Berikat yang tidak menyampaikan laporan SPT.

“Ini untuk membersihkan yang buruk-buruk, sehingga yang baik-baik itu memang patut mendapatkan pelayanan yang baik. Bukan kita ingin melakukan intimidasi, tapi kita ingin mengatakan bahwa pelaku ekonomi yang baik, reputasinya baik, compliance-nya baik, mereka berhak mendapatkan pelayanan yang baik,” kata dia.

Penertiban yang dilakukan tersebut dicapai melalui joint analysis and business process antara DJBC dan DJP. Kedua instansi bertukar data pemberitahuan pabean dan SPT untuk menyasar tingkat kepatuhan pengguna jasa.

Sri Mulyani mengatakan, reformasi dalam DJBC memiliki tujuan memperbaiki pelayanan kepada publik dan memberikan pelayanan yang prima tanpa ada gangguan. “Pada dasarnya kami ingin meminta kepada pelaku ekonomi itu lebih formal, lebih comply sehingga mereka bisa mendapatkan fasilitas pelayanan yang lebih baik, ujarnya.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi melanjutkan, dengan kerja sama antara DJBC dan DJP ini, DJBC mendorong importir yang memiliki tingkat compliance baik untuk bekerja lebih cepat dan leluasa.

Pihaknya mengidentifikasi, banyak perusahaan yang sudah patuh dari pajak dan kepabeanan. “Dapat lah 308 importir yang kami kelompokan jadi mitra utama. 308 importir ini dari sisi jumlah importirnya cuma 1%. Namun kami fokus beri pelayanan dari sisi prosedur dan insentif fiskal, karena jumlah PIB nya 40% atau seperlimanya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×