kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Arab Saudi Bikin Aturan yang Mempermudah Jemaah Indonesia, Apa Saja?


Kamis, 02 Mei 2024 / 04:22 WIB
Arab Saudi Bikin Aturan yang Mempermudah Jemaah Indonesia, Apa Saja?
ILUSTRASI. Ada beberapa layanan yang diberikan Arab Saudi demi memudahkan jemaah haji Indonesia. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024). 

Melansr aman Kemenag.go.id, pertemuan yang berlangsung selama satu setengah jam itu membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

"Tentu kita bersyukur, Indonesia negara yang mendapatkan keistimewaan dari Kerajaan Saudi Arabia sehingga didatangi demikian banyak delegasi yang dipimpin langsung oleh Pak Menteri Haji dan Umrah," kata Yaqut.

Ada beberapa layanan yang diberikan Arab Saudi demi memudahkan jemaah haji Indonesia. Misalnya, layanan fast track di tiga bandara, yaitu: Bandara Soekarno – Hatta, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Djuanda Surabaya. 

Diperkirakan sekitar 120 ribu jemaah haji Indonesia yang akan menerima kemudahan itu.

Selain itu, Indonesia juga menjadi negara pertama yang mendapat smartcard, yaitu kartu elektronik yang didesain khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah dan di dalammnya berisi tentang informasi seputar haji.

Baca Juga: Revisi Terbaru Aturan Visa Umrah

"Kami menyampaikan terima kasih atas kemudahan perjalanan haji dan umrah yang telah diberikan kerajaan Arab Saudi kepada umat muslim di Indonesia," imbuhnya.

Ke depan, Menag berharap Kerajaan Arab Saudi dapat memfasilitasi dan memberikan solusi terkait keterbatasan ruang di Muzdalifah dan Mina. 

"Kami berharap dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait space di Musdalifah dan Mina yang sangat terbatas. Kami juga berharap ada sinergi platform haji antara Indonesia dengan Arab Saudi," kata Yaqut.

Penggunaan visa

Ia juga menyampaikan, Indonesia akan mengikuti aturan haji dan umrah yang ditetapkan pemerintah Saudi, termasuk terkait penggunaan visa.

"Bagi travel dan biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah harus mengunakan visa resmi. Pasti akan ada tindakan tegas dari kerajaan Artab Saudi bila travel dan biro perjalanan tidak mengikuti aturan resmi begitu juga dari Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas bagi travel tersebut," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al-Rabiah. 

Baca Juga: Pejabat Arab Saudi Temui Wapres, Bahas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

"Kunjungan bilateral kami ini untuk memastikan layanan yang akan diberikan kerajaan Arab Saudi khususnya kepada jemaah haji Indonesia. Kami di Kerajaan Arab Saudi merasa tersanjung melayani jemaah haji terutama jemaah dari Indonesia dan kami berharap para jemaah mendapat pelayanan terbaik," kata Menhaj Tawfiq F Rabiah.

Ia menyampaikan, Kerajaan Arab Saudi sudah membuat aturan yang memudahkan jemaah seperti visa dan smartcard kepada jemaah. 

Dikatakan Menhaj Tawfiq F Rabiah dari seluruh jemaah haji di dunia, jemaah haji Indonesia yang pertama mendapatkan smart card atau kartu resmi keberangkatan haji dari Kerajaan Arab Saudi.

"Kartu elektronik ini didesain khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah yang di dalammnya berisi tentang informasi seputar haji. Kartu ini akan membantu jemaah untuk mengetahui lokasi-lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan ibadah haji," ujarnya.

Menhaj Saudi pun menegaskan bahwa tidak akan ada yang diizinkan menjalankan ibadah haji kecuali jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Kerajaan Arab Saudi.

"Fatwa ulama Saudi tidak membolehkan visa di luar prosedural digunakan untuk melaksanakan ibadah haji," jelas Tawfiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×