Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) non aktif Wafid Muharam divonis tiga tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap dalam proses pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan mengatakan, Wafid telah terbukti menerima uang suap senilai Rp 3,2 miliar. Suap tersebut berhubungan dengan jabatan Wafid sebagai Sesmenpora. Akibatnya Wafid telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewjibannya dalam jabatannya. Atas pertimbangan tersebut maka majelis hakim menyatakan Wafid bersalah.
"Terdakwa Wafid Muharam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Marsudin dalam amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (19/12).
Atas perbuatannya tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Wafid selama tiga tahun. Selain juga, menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan tetap berada dalam tahanan.
Menurut pertimbangan majelis, bantahan Wafid bahwa uang senilai Rp 3,2 miliar tersebut sebagai dana talangan tidak dapat diterima. Soalnya berdasarkan keterangan selama persidangan Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang bahwa uang tersebut dianggap sebagai uang terima kasih dari PT Duta Graha Indah (DGI).
Selain itu, majelis hakim menyebut, uang terima kasih tersebut diberikan juga ke pihak-pihak lain, seperti kepada PT Permai Group, Ketua dan anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet di Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdulah, dan kawan-kawan maupun pihak-pihak lain yang terlibat dengan kepanitiaan tender. Maka, pembelaan Wafid dalam pledoi-nya menjadi terbantahkan dengan adanya pihak lain yang menerima uang terimakasih.
Maka majelis hakim menganggap Wafid telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 5 ayat 2 jo 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU. No 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan telah berjasa bagi negara.
Menanggapi vonis tersebut, Wafid mengatakan akan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa mengatakan pikir-pikir. Kedua belah pihak diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Namun Wafid tetap menolak disebut menerima suap. Menurutnya uang tersebut adalah uang yang dipinjam untuk kepentingan Kemenpora dan bukan untuk pribadi
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sebelumnya, KPK menangkap tangan Wafid bersama Manager Pemasaran PT DGI Moh El Idris dan Mindo Rosalina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News