kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sesalkan surat edaran Menaker soal UMP, KSPI ungkap 4 alasan upah 2021 harus naik


Selasa, 27 Oktober 2020 / 18:20 WIB
Sesalkan surat edaran Menaker soal UMP, KSPI ungkap 4 alasan upah 2021 harus naik
ILUSTRASI. Seorang pengunjuk rasa. ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Isi surat edaran tersebut adalah meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dengan keluarnya SE tersebut, justru membuat aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (27/10).

Diakui Said Iqbal, pengusaha memang sedang susah, namun buruh juga disebut jauh lebih susah. Said menilai seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, dengan tetap mengadakan kenaikan upah minimum 2021.

Kemudian bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: UMP 2021 tidak naik, ini yang dilakukan Menkeu untuk mendongkrak konsumsi

Empat alasan yang diusung KSPI mengapa upah minimum 2021 harus naik diantaranya, pertama, jika upah minimum tidak naik, akan membuat situasi semakin panas. Dimana saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus disebut Said Iqbal tidak tepat. Ia membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49%. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29%," kata Said Iqbal.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi, yang pada ujungnya malah berdampak negatif pada perekonomian.

Keempat, Said Iqbal menyebut tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, KSPI meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

KSPI juga mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo sudah mengetahui akan adanya SE tersebut. Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9-10 November yang diikuti puluhan hingga ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia.

Aksi nanti akan membawa tuntutan untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta agar tetap ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selanjutnya: Upah buruh 2021 tak naik, Kadin sebut negara tetangga juga mengalami hal sama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×