kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sertifikat vaksin masih belum muncul di pedulilindungi.id, ini solusi dari Kemenkes


Sabtu, 21 Agustus 2021 / 07:40 WIB
Sertifikat vaksin masih belum muncul di pedulilindungi.id, ini solusi dari Kemenkes
ILUSTRASI. Petugas membantu calon pengunjung untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki mal, di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Jumat (20/8/2021). Sertifikat vaksin masih belum muncul di pedulilindungi.id, ini solusi dari Kemenkes. ANTARA FOTO/Fauzan.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Sebagian masyarakat masih mengeluhkan masalah sertifikat vaksinasi COVID-19. Nah, berikut ini solusi bagi yang sertifikat vaksin masih juga belum muncul di pedulilindungi.id.

Sebagian masyarakat masih mengeluhkan masalah sertifikat vaksinasi COVID-19. Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat vaksin padahal sudah divaksinasi.

Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19, baik dosis pertama maupun kedua. Keberadaanya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau akses ke sejumlah fasilitas publik.

Hanya, sejumlah kendala masih masyarakat keluhkan, terutama soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut. 

Baca Juga: Vaksin mampu menurunkan risiko terinfeksi COVID-19, tetap laksanakan 3M

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang mereka hadapi melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.

“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (16/8).

Masyarakat yang mengalami kendala bisa mengirimkan e-mail dengan format: 

  • Nama lengkap 
  • NIK KTP 
  • Tempat tanggal lahir
  • Nomor HP 
  • Melampirkan foto dan kartu vaksin

Supaya bisa langsung diproses, drg. Widyawati menambahkan, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Selanjutnya: Ingat! Meski sudah vaksin COVID-19, tetap harus pakai masker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×