kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Sertifikat vaksin belum muncul di PeduliLindungi, ini solusi terbaru dari Kemenkes


Sabtu, 13 November 2021 / 10:53 WIB
Sertifikat vaksin belum muncul di PeduliLindungi, ini solusi terbaru dari Kemenkes
ILUSTRASI. Pengunjung memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (8/9). Sertifikat vaksin belum muncul di PeduliLindungi, ini solusi terbaru dari Kemenkes. KONTAN/Cheppy A. Muchlis.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Sementara menu Ubah Info Diri bagi masyarakat yang ingin mengubah data nama pada sertifikat vaksin agar sesuai KTP dan nomor telepon terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.

Chief of Digital Tranformation Office Kemenkes Setiaji menyebutkan, chatbot PeduliLindungi bisa masyrakat akses 24 jam.

"Chatbot PeduliLindungi diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini mugkin masih terkendala dengan e-mail dan call center PeduliLindungi," ujar dia. 

"Sekarang bisa lebih mudah menyelesaikan masalah sertifikat vaksin hanya melalui chat WhatsApp yang langsung dijawab saat itu juga dengan jaminan layanan yang selalu siap 24 jam," ucapnya.

Tak hanya itu, perubahan data info diri melalui chatbot bisa langsung terupdate dengan cepat.

"Jadi, pada saat nanti mendapatkan konfirmasi dari Chatbot tersebut, pada saat itu juga sistem di dalam PeduliLindungi akan dilakukan perubahan. Kecuali, kalau ada perubahan NIK yang terpakai, itu beda lagi," imbuh Setiaji.

Selanjutnya: Pemerintah terus mematangkan rencana pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×