kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Sering diserang, Mahfud MD ikut komentari penangkapan Andi Arief


Senin, 04 Maret 2019 / 23:13 WIB
Sering diserang, Mahfud MD ikut komentari penangkapan Andi Arief


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ikut berkomentar terkait penangkapan politikus Partai Demokrat, Andi Arief. Selama ini, Mahfud MD kerap diserang Andi Arief lewat twitter.

Dalam cuitannya di twitter, Mahfud menyebut Andi Arief mulai menyerangnya sejak ia menanggapi berita tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos adalah hoaks. Sejak saat itu, Andi Arief disebut Mahfud terus menyerangnya dengan hal-hal yang tak sesuai dengan akal sehat.

"Sekitar tgl 8-10 Jan 2019 sy diserang oleh AA krn komentar sy ttg hoax 7 kontainer srt suara yg sdh dicoblos. AA marah dan nyerang sy trs. Stlh sy bosan menjelaskan, sy buat tweet ttg pengaruh narkoba di bawah ini. Sy pinjam adresat Anak Milenial kemudian sy tak melayani lg. Eeeh," cuit Mahfud, Senin (4/3).

Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkoba, Minggu (3/3). Wasekjen Partai Demokrat dikabarkan ditangkap di sebuah Hotel Peninsula, Jakarta Barat.

Andi Arief diduga baru menggunakan sabu sesaat sebelum penggerebekan. Sabu beserta bong pun dibuang di kloset sehingga membuat polisi meminta bantuan bantuan pihak hotel untuk mengambil bong. Sehingga, kloset tersebut terpaksa dicabut dari posisinya untuk mencari barang bukti.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, Andi Arief berstatus terperiksa. Iqbal mengatakan, aparat kepolisian memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status Andi Arief.

"Ya kan kita ada mekanisme, ada lex spesialis, di dalam proses penegakan hukum di narkoba ini. 3 x 24 jam," ungkap Iqbal usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×