Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal menegaskan penangkapan terhadap politisi Partai Demokrat Andi Arief bukanlah sebuah jebakan. Sebelumnya, Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3) malam, karena kasus dugaan penggunaan narkoba.
"Tidak ada sama sekali. Sudah kami sampaikan bahwa ini spontan. Kalau spontan tidak ada manajemen persiapan. Dan kita tidak tahu yang di dalam itu Saudara AA," ujar Iqbal usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3) sore.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah Kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan tes urin, Andi Arief dinyatakan positif menggunakan sabu. Saat ini, status Andi Arief masih sebagai terperiksa.
Iqbal mengatakan, aparat kepolisian memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status Andi Arief. "Ya kan kita ada mekanisme, ada lex spesialis, di dalam proses penegakan hukum di narkoba ini. 3 x 24 jam," kata dia.
Kepolisian masih menduga bahwa Wakil Sekjen Partai Demokrat itu sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Aparat belum menemukan bukti bahwa Andi terlibat peredaran narkoba.
Penyidik masih menyelidiki lebih dalam apakah dipastikan Andi Arief hanya sebagai pengguna. Jika dipastikan Andi Arief tidak terlibat peredaran narkoba, maka mantan Staf Khusus Presiden era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa dianggap korban.
"Kemungkinan direhab karena dia korban," kata Iqbal.
Dari Andi Arief, polisi menyita sejumlah alat yang diduga untuk mengonsumsi narkoba. Akan tetapi, jenis narkobanya yang dikonsumsi tidak ditemukan. Saat ini, Andi Arief ditahan di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim. (Devina Halim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News