kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sering disebut-sebut, apa itu pailit?


Senin, 03 Agustus 2020 / 11:27 WIB
Sering disebut-sebut, apa itu pailit?
ILUSTRASI. Para kreditur memadati ruang sidang pengadilan niaga jakarta pusat setelah hakim membacakan putusan yang menyatakan koperasi pandawa dan Nuryanto pailit


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Dalam dunia bisnis istilah pailit merupakan kata yang tidak asing lagi. Istilah ini sering muncul di beberapa kasus yang membelit perjanjian bisnis perusahaan. 

Kasus terbaru yakni menimpa salah satu perusahaan Grup MNC, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang digugat pailit oleh perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Permohonan ini sudah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (28/7) lalu.

"Meminta Pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya, serta menyatakan PT Global Mediacom Tbk, beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (termohon pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis KT Corporation dalam petitum yang terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Terkait gugatan ini, Manajemen BMTR menyebut, permohonan dari KT tersebut tidak berdasar atau tidak valid. Apalagi, ini merupakan kasus lama, yang sudah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. 

"Perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," tulis Christophorus Taufik, Direktur, Chief Legal Counsel BMTR dalam rilis resmi perusahaan, Minggu (2/8). 

Selain itu, KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Baca Juga: Profil Global Mediacom, perusahaan milik Hary Tanoe yang digugat perusahaan Korsel

Apa itu pailit?

Mengutip buku Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik Peradilan oleh Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CN. (2008), pengertian pailit adalah suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. 

Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran. 

Sedangkan kepailitan adalah putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. 

Pengurusan dan pemberesan kepailitan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas dengan tujuan utama menggunakan hasil penjualan harta kekayaan tersebut untuk membayar seluruh utang debitor pailit tersebut secara proporsional (prorate parte) dan sesuai dengan struktur kreditornya. 

Baca Juga: MNC Sekuritas Beserta Hary Tanoe dan Sejumlah Pihak, Digugat Tugure Rp 1,1 Triliun




TERBARU

[X]
×