Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Inisiatif DPR untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan mendapat pertentangan dari Asosiasi Petani Indonesia (SPI). Mereka menilai DPR terlalu terburu-buru membahas RUU Perkelapasawitan.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menolak RUU Perkelapasawitan untuk saat ini. RUU ini belum mendesak dibahas.
Pemerintah dan DPR perlu meluruskan dulu posisi usaha kelapa sawit dalam konteks UUD 1945 khususnya pasal 33. Artinya dalam pengembangan perekonomian Indonesia, perlu dijelaskan dulu dimana posisi kelapa sawi tini.
"Menurut saya ada kekeliruan yang menempatkan sawit menjadi salah satu sumber pendapatan dan kehidupan ekonomi Indonesia yang paling utama," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (25/10).
Untuk itu ia menyarankan agar pemerintah memprioritaskan kebutuhan pokok nasional dengan mengutamakan pengembangan pertanian ketimbang kelapa sawit. Jangan sampai pembentukan badan perkelapasawitan ini justru memperluas lahan hutan di Indonesia yang rusak.
Ia menyarankan agar perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada petani sawit saja. Kemudian dalam pengolahannya atau hilirnya baru diserahkan ke swasta. "Sebab selama ini pengelolaan sawit kita sama seperti zaman kolonial, belum bisa dijadikan bahan siap jadi oleh industri," sesalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News