kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pemerintah masih kaji lembaga otoritas pangan


Rabu, 28 November 2012 / 16:47 WIB
Pemerintah masih kaji lembaga otoritas pangan
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Skincare Pria Yang Harus Dicoba


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji pembentukan lembaga otoritas pangan. Sesuai amanat undang-undang, pembentukan lembaga itu paling lambat tiga tahun mendatang sejak Undang-Undang Pangan disahkan DPR pada akhir Oktober lalu.

Menteri Pertanian Suswono mengaku masih mengkaji undang-undang itu. Dia masih memilah-milah mana amanat yang diprioritaskan. "Intinya adalah lembaga ini dibawah presiden, sementara modelnya apakah Bulog di integrasikan di dalam lembaga itu atau tidak belum sampai pada kajian itu," jelasnya, Rabu (28/11).

Tenaga Ahli Bulog Agus Syaifullah mengatakan lembaga otoritas pangan ini bentuk dan fungsinya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. "Bentuknya bisa kementerian pangan atau kementerian setingkat Menko atau lembaga negera setingkat Kementerian, semuanya masih menunggu keputusan Presiden," ujar Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mendesak pemerintah harus bergerak cepat dalam membentuk kelembagaan pangan ini. Menurutnya, Undang-Undang Pangan ini tidak bisa jalan tanpa lembaga pangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×