kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah masih kaji lembaga otoritas pangan


Rabu, 28 November 2012 / 16:47 WIB
Pemerintah masih kaji lembaga otoritas pangan
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Skincare Pria Yang Harus Dicoba


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji pembentukan lembaga otoritas pangan. Sesuai amanat undang-undang, pembentukan lembaga itu paling lambat tiga tahun mendatang sejak Undang-Undang Pangan disahkan DPR pada akhir Oktober lalu.

Menteri Pertanian Suswono mengaku masih mengkaji undang-undang itu. Dia masih memilah-milah mana amanat yang diprioritaskan. "Intinya adalah lembaga ini dibawah presiden, sementara modelnya apakah Bulog di integrasikan di dalam lembaga itu atau tidak belum sampai pada kajian itu," jelasnya, Rabu (28/11).

Tenaga Ahli Bulog Agus Syaifullah mengatakan lembaga otoritas pangan ini bentuk dan fungsinya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. "Bentuknya bisa kementerian pangan atau kementerian setingkat Menko atau lembaga negera setingkat Kementerian, semuanya masih menunggu keputusan Presiden," ujar Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mendesak pemerintah harus bergerak cepat dalam membentuk kelembagaan pangan ini. Menurutnya, Undang-Undang Pangan ini tidak bisa jalan tanpa lembaga pangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×