kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Serikat Pekerja: Perlu sosialisasi Peraturan Presiden nomor 7/2019 ke seluruh pekerja


Selasa, 26 Februari 2019 / 16:51 WIB
Serikat Pekerja: Perlu sosialisasi Peraturan Presiden nomor 7/2019 ke seluruh pekerja


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai penambahan jenis penyakit akibat kerja yang dijamin Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja belum cukup. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timbul Siregar mengatakan, perlu sosialisasi terkait penyakit akibat kerja yang dijamin JKK secara masif.

"Masih harus sosialisasi sehingga mereka bisa melakukan klaim," ujar Timbul saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (26/2).

Selain itu meski terdapat jenis penyakit spesifik dalam Perpres 7/2019, perlu ada kemudahan birokrasi. Walaupun dalam Perpres dapat mengajukan penyakit berdasarkan keterangan dokter, tetapi prosesnya cukup panjang.

Timbul bilang penyakit akibat kerja hanya diakui bila terdapat laporan pemberi kerja. Selain itu laporan tersebut perlu untuk dilegitimasi oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Seharusnya bisa dipermudah dengan dibolehkannya pekerja melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan via diagnosis rumah sakit," terang Timbul.

Selain itu, langkah preventif juga diperlukan dalam menjamin keselamatan pekerja. Ketentuan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) harus ditekankan sehingga penyamit akibat kerja dapat diminimalisir.

Meski begitu, Timbul mengapresiasi penambahan jenis penyakit yang terdapat dalam Perpres 7/2019. Asal tahu saja, Perpres tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Jenis penyakit yang diatur jauh lebih banyak cakupannya, tentunya hal tersebut sudah baik," jelas Timbul.

Penambahan penyakit akibat kerja yang dijamin JKK juga akan berdampak pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Semakin baiknya penanganan penyakit akibat kerja akan menurunkan defisit JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×