kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Kemnaker: Perpres 7/2019 perkuat perlindungan tenaga kerja


Selasa, 26 Februari 2019 / 16:12 WIB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja akan memperkuat perlindungan bagi pekerja. Pada Perpres tersebut akan terdapat penambahan jenis penyakit yang ditanggung oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKk). Hal itu akan menjadi pedoman dalam penanganan penyakit akibat kerja.

"Perpres sebagai pedoman untuk perlindungan para peserta yang mengalami penyakit akibat kerja," ujar kontak Direktur Jaminan sosial tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Wahyu Widodo saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (26/2). Jenis penyakit yang dilampirkan dalam Perpres 7/2019 juga dapat digunakan sebagai pedoman oleh peserta JKK.

Wahyu menilai Perpres tersebut akan menambah perlindungan bagi tenaga kerja. Selama ini pedoman JKK menggunakan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja. "Otomatis arahnya lebih jelas dan lebih menjamin keselamatan kerja," terang Wahyu.

Berdasarkan lampiran terdapat sejumlah penyakit yang akan menerima manfaat JKK. Antara lain terdapat penyakit yang disebabkan faktor kimia, fisika, biologi, saluran pernapasan, kulit, otot dan kerangka, gangguan mental, serta sejumlah kanker yang disebabkan beberapa zat dan penyakit spesifik yang menyerang profesi tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×