kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Penderita penyakit akibat kerja bisa menerima manfaat JKK meski tidak berkerja lagi


Selasa, 26 Februari 2019 / 10:46 WIB
Penderita penyakit akibat kerja bisa menerima manfaat JKK meski tidak berkerja lagi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penderita penyakit akibat kerja dapat menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meski hubungan kerja telah berakhir.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Perpres tersebut telah rampung ditandatangani Presiden Joko Widodo 25 Januari silam.

"Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres nomor 7 tahun 2019.

Jangka waktu menerima manfaat JKK paling lama tiga tahun setelah hubungan kerja berakhir. Penyakit akibat kerja tersebut dibagi dalam 4 kelompok.

Penyakit yang masuk sebagai penyakit akibat kerja antara lain adalah penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, penyakit berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja, dan penyakit spesifik lainnya.

Jenis penyakit yang akan menerima manfaat JKK pun tercantum dalam lampiran. Sementara yang belum tercantum harus merupakan penyakit yang memiliki hubungan langsung dengan jenis pekerjaan yang dialami pekerja.

Penyakit tersebut harus dapat dibuktikan secara ilmiah dengan metode yang tepat. Perpres tersebut menegaskan pembuktian dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.

“Jenis Penyakit Akibat Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres),” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres ini.

Berdasarkan lampiran terdapat sejumlah penyakit yang akan menerima manfaat JKK. Antara lain terdapat penyakit yang disebabkan faktor kimia, fisika, biologi, saluran pernapasan, kulit, otot dan kerangka, gangguan mental, serta sejumlah kanker yang disebabkan beberapa zat dan penyakit spesifik yang menyerang profesi tertentu.

Perpres tersebut berlaku setelah diundangkan pada 29 Januari 2019. Terbitnya Perpres membuat Keppres nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×