kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat pekerja berharap pemerintah alokasikan anggaran BSU dalam APBN-P 2021


Jumat, 05 Februari 2021 / 18:58 WIB
Serikat pekerja berharap pemerintah alokasikan anggaran BSU dalam APBN-P 2021
ILUSTRASI. Guru honorer menunjukkan dokumen buku tabungan bank BNI saat pencairan bantuan subsidi upah (BSU). ANTARA FOTO/Rahmad/nz.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, kondisi pandemi covid-19 yang masih terus meningkat terus mempengaruhi ekonomi Indonesia. sebab, hingga kini masih terus terjadi PHK dan kondisi perusahaan belum membaik sehingga menyebabkan daya beli pekerja menurun.

Timboel mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) masih sangat dibutuhkan oleh pekerja. BSU akan meningkatkan daya beli pekerja sehingga mendukung konsumsi agregat yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pertumbuhan ekonomi 2020 yang terkontraksi 2,07 persen dibandingkan tahun 2019 menunjukkan kondisi konsumsi agregat di 2019 belum membaik.

“Walaupun APBN 2021 tidak mengalokasikan Anggaran BSU, saya berharap Pemerintah bisa menganggarkan BSU di APBN Perubahan 2021 sehingga BSU tetap ada untuk para pekerja,” kata Timboel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2).

Jika BSU kembali dilanjutkan pada APBN-P 2021, Timboel mengatakan, pemerintah harus memperbaiki data pekerja yang akan menerima BSU. Tidak lagi didasarkan hanya pada data BPJS Ketenagakerjaannya, sehingga benar – benar tepat sasaran.

Ia menerangkan, banyak pekerja yang dirumahkan tanpa upah, dipotong upahnya, dan hal lainnya. Pekerja yang seperti itulah yang tepat menerima BSU. Pemerintah cq Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan pasti memiliki data tentang pekerja – pekerja tersebut karena mediator dan pengawas ketenagakerjaan kerap kali mendatangi perusahaan.

Selain itu proses pemberian dana BSU tersebut juga dimungkinkan diberikan via kantor pos tanpa harus via transfer bank. Ia mengusulkan, bisa juga dilakukan kombinasi cara pembayaran BSU antara via rekening dan via kantor pos. Belajar dari program BSU tahun lalu, dimana terdapat sekitar 140.000 pekerja yang datanya sudah ada tapi karena ada masalah di nomor rekeningnya, pekerja tersebut tidak dapat BSU.

“Saya berharap Pemerintah tetap memberikan BSU di tahun ini sehingga mendukung daya beli pekerja kita, mengingat pandemi belum tahu kapan akan selesai,” tutur Timboel.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah mengklaim angka PHK selama pandemi masih kecil

Sebelumnya, Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah mengakui dana bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tak dialokasikan dalam APBN 2021. Ida pun menyebut pihaknya belum ditugaskan untuk melanjutkan program BSU di tahun ini.

Meski belum terlihat kelanjutannya, Ida juga memastikan pemerintah terap berupaya memitigasi dampak pandemi Covid-19 bagi para angkatan kerja yakni melalui program Kartu Prakerja juga memasifikasi program padat karya di berbagai kementerian/lembaga.

“Kemnaker sendiri ikut berpartisipasi dalam kartu prakerja dan menyelenggarakan program padat karya yang memang rutin kami lakukan,” ujar Ida.

Tak hanya itu, Ida juga menyebut, Kemnaker akan fokus pada peningkatan saya saing angkatan kerja mulai dari skilling hingga upskilling serta melakukan reskilling pasa pekerja yang terdampak Covid-19 dengan mengoptimalkan program pelatihan vokasi di BLK-BLK maupun pemagangan.

Menurut Ida, pelatihan vokasi ini tak hanya bertujuan untuk memasuki pasar kerja. Diharapkan, kompetensi yang diperoleh tersebut dimanfaatkan para pekerja untuk mengembangkan usaha sendiri sehingga mampu menciptakan lapangan kerja.

Seperti diketahui, bantuan subsidi gaji merupakan bantuan yang diberikan pada pekerja dalam bentuk uang Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Tahun lalu, bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Persyaratan penerima bantuan ini adalah WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja/buruh penerima upah, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020, gaji di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank yang aktif.

Selanjutnya: Skema program Kartu Prakerja diubah menjadi semi bantuan sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×