kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.419   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.174   32,89   0,46%
  • KOMPAS100 1.045   4,66   0,45%
  • LQ45 814   2,84   0,35%
  • ISSI 225   0,04   0,02%
  • IDX30 425   1,25   0,29%
  • IDXHIDIV20 511   0,27   0,05%
  • IDX80 117   0,05   0,04%
  • IDXV30 121   -0,52   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,37   0,26%

Serikat Buruh menginginkan rapat Tripartit digelar


Rabu, 27 Juni 2012 / 22:30 WIB
Serikat Buruh menginginkan rapat Tripartit digelar
ILUSTRASI. IHSG masih menguat tipis dengan net sell asing capai Rp 196,46 miliar


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perwakilan buruh akan tetap menolak usulan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang hanya menambah empat item di KHL (Komponen Hidup Layak). Buruh meminta agar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tidak setuju terhadap usulan Depenas.

Said Ikbal, Presiden Konfiderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, agar Menakertans Muhaimin Iskandar menjalankan prosedur penetapan upah minimum sesuai UU Np.13 tahun 2003. Alurnya adalah setelah menteri menerima rekomendasi dari Depenas, menteri harus mengadakan pertemuan dengan para anggota Tripartit Nasional yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Menteri sebagai ketua harian Tripartit Nasional harus bisa mengundang semua anggota. Dengan demikian, pembicaraan mengenai penambahan KHL yang jadi pijakan penentuan upah minimum bisa dibicarakan secara komprehensif," ujar Said.

Said berharap, pada rapat Tripartit mendatang dapat dikomparasikan antara hasil penelitian dari Dewan Pengupahan yang hanya menghasilkan penambahan 4 item KHL dengan hasil penelitian dari lembaga peneliti perburuhan Akatiga yang menghasilkan 122 item KHL dan hasil penelitian dari buruh tekstil di Bekasi yang menghasilkan 86 KHL.

"Depenas harus mau mengomparasikan hasil penelitiannya dengan hasil penelitian dari Akatiga dan para pekerja tekstil di Bekasi. Tujuannya, supaya jelas apakah metodenya valid atau tidak dan bisa dipertanggungjawabkan apa tidak," kata Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×