kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepanjang tahun ini, pemerintah telah menyelesaikan 1.500 kasus sengketa pertanahan


Minggu, 24 November 2019 / 11:33 WIB
Sepanjang tahun ini, pemerintah telah menyelesaikan 1.500 kasus sengketa pertanahan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/7/2019). Sepanjang tahun ini, Pemerintah telah menyelesaikan 1.500 kasus sengketa pertanahan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasa


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan sejak awal tahun hinggga saat ini sebanyak 1.500 kasus konflik agraria telah diselesaikan.

"1.500 kasus dari total kasus sekitar 6.000 kasus agraria telah diselesaikan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto kepada Kontan.co.id, Jumat (22/11).

Baca Juga: Duh, setoran PNBP Freeport berpotensi turun di tahun depan

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 4.500 kasus konflik agraria yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk segera diselesaikan. 

Himawan mengatakan, kasus konflik atau sengketa agraria terbilang kecil, jika dibandingkan jumlah bidang tanah di Indonesia sekitar 125 juta bidang dan yang telah tersertifikat 67 juta bidang. "Jadi kasus sengketa kecil sekali hanya 0.01%," ujar dia.

Meski begitu, Himawan mengakui, seringkali konflik agraria menjadi komplek jika polemiknya berkembang. Akan tetapi, Ia mengklaim pihaknya telah membuat managemen penanganan sengketa yang cukup baik sehingga banyak kasus yang sudah terselesaikan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR, Yagus Suyadi, mengatakan, konflik agraria itu melibatkan berbagai pihak, diantaranya pemerintah daerah, BUMN, pihak swasta dan masyarakat. Konflik agraria itu antara lain terkait kepemilikan lahan, dan pendudukan lahan.

Yagus mengatakan, untuk menangani hal tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra ditugaskan agar penyelesaian sengketa dapat segera diselesaikan. 

Baca Juga: Jaga stabilitas harga, lada bakal dijual di bursa berjangka

Yakni dengan aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, pihaknya juga telah merevisi Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan. Hal itu dilakukan agar penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan secara serentak di masing-masing daerah. "Penyelesaian sengketa ini urgent," ucap Yagus.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×