kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Senin depan KPK kembali panggil Bonaran


Jumat, 03 Oktober 2014 / 18:41 WIB
Senin depan KPK kembali panggil Bonaran
ILUSTRASI. 5 Cara Cek Tarif Jalan Tol melalui Aplikasi Troy hingga Waze. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Tedy Gumilar

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Senin (6/10) pekan depan. Mantan pengacara terpidana korupsi Anggodo Widjojo tersebut kembali akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 silam.

"RBS (Raja Bonaran Situmeang -red) diperiksa Senin (pekan depan), sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/10).

Pemanggilan Bonaran tersebut merupakan yang kedua pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus itu oleh KPK. Sebelumnya, pada Jumat (26/9) pekan lalu, KPK juga memanggil Bonaran untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun ia tidak memenuhi panggilan kala itu.

Menurut Johan, jika dalam pemanggilan pekan depan Bonaran tak kunjung datang, KPK bisa melakukan upaya penjemputan paksa. "Ini panggilan kedua. Kalau tidak hadir juga maka kami berupaya untuk menjemput paksa," pungkas Johan.

KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut sejak Agustus 2014 lalu. Penetapan sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi terkait Pilkada MK dan pencucian uang yang sebelumnya menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tesebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan tujuan agar MK memutuskan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Sebelumnya, pasangan ini juga ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tapanuli Tengah oleh  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah pada Maret 2011. Namun, keputusan tersebut digugat oleh pasangan lawan, yakni Albiner Sitompul-Steven P. B. Simanungkalit dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

Melalui perantara Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang pemulus kepada Bonaran sebesar Rp 3 miliar. Akil meminta agar permintaannya itu ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat dengan menuliskan uang tersebut sebagai pembayaran "angkutan batu bara”. Namun, Bonaran hanya sanggup memberikan Rp 2 miliar kepada Akil melalui Bakhtiar.

Selanjutnya, dengan bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu, Bakhtiar meminta uang disetorkan masing-masing Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. Pada Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi dalam kasus Akil, Bonaran membantah jika disebut memberi uang kepada Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Menurutnya, ia tak perlu memberikan uang lantaran dirinya telah menang berdasarkan putusan KPUD Tapanuli Tengah. Bonaran juga berdalih, Akil bukan hakim panel yang memutus perkara pilkada daerahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×