CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Senin Besok, KPK Dijadwalkan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej


Minggu, 03 Desember 2023 / 15:20 WIB
Senin Besok, KPK Dijadwalkan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej
ILUSTRASI. KPK dijadwalkan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eddy akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Iya, betul, informasi yang kami peroleh, (Eddy dipanggil) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok," kata Ali kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya Eddy Hiariej.

Baca Juga: Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Komitmen Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) perkara Eddy Hiariej.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023.

Setelah sprindik terbit, penyidik mendapatkan perintah untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi.

Oleh karena itu, Wamenkumham akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terlebih dahulu.

“Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi, baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Ali, Kamis (30/11/2023) lalu.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Adapun KPK telah menggeledah rumah salah satu tersangka dari pihak swasta dalam perkara ini pada Selasa (28/11/2023) malam.

KPK juga telah mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan mulai 29 Nobember 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Senin Besok"

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×