kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo


Senin, 27 November 2023 / 22:33 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
ILUSTRASI. LPSK menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Selain itu, LPSK juga menolak pemberian fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) yang diajukan oleh Direktur dan Mesin Pertanian Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (Ht)

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada hari ini, Senin (27/11). 

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," jelas LPSK melalui keterangan tertulis hari ini. 

Baca Juga: Imbas Firli Bahuri Jadi Tersangka, 4 Pimpinan KPK Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya

Namun demikian, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan yaitu Panji Harjanto (P), Hartoyo (H) berupa permohonan perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. 

"LPSK juga menerima permohonan pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, hak prosedural dan rehabilitasi psikologis." tambah LPSK. 

Diketahui, pada 6 Oktober 2023 lalu, SYL, Ht, P, dan H telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung kepada LPSK. 

Selanjutnya, pada 25 Oktober 2023, LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh seorang berinisial U, salah satu pegawai Kementerian Pertanian. 

Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh Ketua KPK Filli Bahuri, yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya. 

Jenis Perlindungan yang diajukan ke LPSK meliputi: SYL mengajukan permohonan Perlindungan Hukum; Ht mengajukan Pelindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP); P dan H mengajukan Perlindungan Fisik dan PHP; dan U mengajukan Perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi Psikologis.

Baca Juga: Resmi Jadi Ketua Sementara KPK, Nawawi Dapat Arahan Khusus Dari Jokowi

Atas permohonan tersebut, selanjutnya LPSK melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon. 

LPSK juga melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan. 

Berdasar hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. 

Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×