kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Sengketa PKPU, Kuasa Hukum Bukalapak (BUKA) Klaim Tak Punya Utang ke Harmas


Rabu, 22 Januari 2025 / 23:08 WIB
Sengketa PKPU, Kuasa Hukum Bukalapak (BUKA) Klaim Tak Punya Utang ke Harmas
ILUSTRASI. Logo of Bukalapak, an Indonesian e-commerce firm, is seen outside its headquarters in Jakarta, Indonesia, June 16, 2021. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) tengah tersandung kasus Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva atas piutang yang belum terbayar Rp 107 miliar.  

Kuasa hukum Bukalapak Ranto Simanjuntak menilai langkah hukum tersebut tidak relevan dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ranto, pengajuan PKPU mensyaratkan adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, serta melibatkan dua kreditor atau lebih.

Baca Juga: Bukalapak (BUKA) Digugat Pailit, Ini Jawaban Perusahaan

Namun, Harmas tidak memenuhi kriteria tersebut. "Harmas bukanlah kreditur Bukalapak. Faktanya, Bukalapak tidak memiliki utang terhadap Harmas," tegasnya melalui keterangannya, Rabu (21/1).

Lebih lanjut, Ranto menyebut bahwa dasar gugatan ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

Proses ini berada di ranah perdata, bukan kewenangan Pengadilan Niaga.

"Perkara ini tidak memenuhi unsur Pembuktian Sederhana, karena masih terdapat sengketa perdata murni. Bukti seperti itu seharusnya tidak dijadikan dasar dalam permohonan PKPU," tambahnya.

Baca Juga: Hadapi Permohonan PKPU dari Harmas, Begini Tindakan Bukalapak (BUKA)

Ranto juga mengkritik penggunaan klaim kewajiban pajak untuk memenuhi syarat dua kreditor dalam PKPU. Ia menegaskan bahwa Ditjen Pajak bukan kreditur dalam kasus ini.

"Semua pengusaha memiliki kewajiban pajak, tetapi ini tidak relevan dijadikan dasar untuk PKPU, apalagi persoalan ini masih dalam proses perdata," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Bukalapak tidak memiliki utang kepada Ditjen Pajak, sehingga klaim ini dinilai tidak benar.

Dalam perkara ini, Ranto mengungkapkan bahwa Harmas belum menyelesaikan pembangunan gedung One Belpark yang telah dijanjikan.

"Klien kami sudah membayar Rp 6 miliar sebagai uang muka sewa, tetapi gedungnya belum selesai dibangun. Bagaimana klien kami dianggap memiliki utang, sementara Harmas sendiri gagal memenuhi kewajibannya?" tanya Ranto.

Baca Juga: Bukalapak Buka Suara Terkait Pemohonan Status PKPU oleh PT Harmas Jalesveva

Ia juga menilai bahwa gugatan ini merupakan cara Harmas untuk menghindari kewajiban mereka dalam menyelesaikan pembangunan gedung.

Menanggapi gugatan ini, Bukalapak telah menyiapkan langkah hukum untuk melindungi hak-haknya.

"Kami percaya pada sistem hukum di Indonesia dan akan terus berjuang demi keadilan," tutup Ranto.

Sebelumnya, Bukalapak memberikan klarifikasi atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva, tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bukalapak mengatakan permohonan tersebut tidak berdasar dan tidak memengaruhi operasional maupun kondisi keuangan perseroan.

Selanjutnya: Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pangan Jelang Imlek dan Idul Fitri 2025

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Cuka Apel Jika Dikonsumsi Setiap Hari, Gula Darah Jadi Stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×