kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa piutang GWP, Fireworks menang lawan Bank CCB di PN Jakut


Selasa, 15 Oktober 2019 / 19:44 WIB
Sengketa piutang GWP, Fireworks menang lawan Bank CCB di PN Jakut
ILUSTRASI. Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Dalam gugatannya, Fireworks menilai Bank CCB tidak punya hak hukum lagi untuk mengalihkan piutang tersebut, karena sebagai anggota tujuh kreditur sindikasi PT Geria Wijaya Prestige (GWP), Bank CCB (dulu Bank Multicor) telah turut menandatangani akta Kesepakatan Bersama tanggal 8 November 2000 yang pada intinya menyerahkan kewenangan penyelesaian pengurusan piutang sindikasi PT GWP kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca Juga: Ini alasan PN Jakpus menolak gugatan Tomy Winata

Akta Kesepakatan Bersama oleh dan antara Bank Multicor, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Finconesia, Bank Indovest (Dalam Likuidasi),  BPPN yang bertindak untuk dan atas nama Bank PDFCI, Bank Dharmala, Bank Rama, serta Bank Danamon Indonesia yang secara tegas menyatakan dirinya selaku pengambil alih Bank PDFCI yang bertindak selaku agen telah  memberikan kewenangan kepada BPPN untuk melakukan  pengurusan penyelesaian utang debitur yang timbul dari Perjanjian Kredit  No. 8 tanggal 28 November 1995 dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki BPPN berdasarkan  ketentuan yang diatur dalam  PP Nomor 17 Tahun 1999 Tentang BPPN.

Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks mengatakan, BPPN telah melaksanakan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Kesepakatan Bersama tersebut dengan melakukan pengalihan kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) atas seluruh tagihan (piutang) PT GWP berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 67 tanggal 23 Februari 2004 setelah PT MAS membeli piutang tersebut dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004.

Baca Juga: Kantongi laba Rp 89,86 miliar di 2018, ini yang akan dilakukan CCB Indonesia (MCOR)

“Kemudian, pada 17 Januari 2005, PT MAS mengalihkan hak tagih atas piutang PT GWP itu kepada Fireworks melalui Akta Cessie Nomor 65,” dalam keterangannya.

Sementara itu, Magdir Ismail selaku kuasa hukum Tomy Winata menegaskan pihaknya bakal menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan ini. “Saya belum komunikasi dengan klien. Tapi, saya usulkan supaya menempuh banding,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Bank CCB sejauh ini belum ada konfirmasi. Pesan melalui Whatsapp dan panggilan telepon ke Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Bank CCB belum mendapatkan respon hingga berita diturunkan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×