Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Boyamin mengungkapkan dalam putusan perkara perdata Nomor 555 sehubungan dengan gugatan yang diajukan Fireworks Ventures Limited yang diwakili Law Firm Berman Sitompul & Partners tersebut, majelis hakim PN Jakut telah membatalkan akta pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCB ke TW, sekaligus menyatakan bahwa akta tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga: Ini alasan PN Jakpus menolak gugatan Tomy Winata
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut menegaskan, putusan No. 555 itu menempatkan Fireworks sebagai satu-satunya pemegang tunggal hak tagih piutang PT GWP yang timbul dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995 antara kreditur bank sindikasi dengan PT GWP dan Harijanto Karjadi sebagai penjamin utang tersebut.
“Dengan demikian, legal standing yang jadi dasar pelaporan perkara Harijanto Karjadi untuk sementara harus dinyatakan tidak sah atau gugur sampai putusan No. 555 berkekuatan hukum tetap,” kata Boyamin Saiman.
Baca Juga: Dibalik pemukulan yang dilakukan kuasa hukum Tomy Winata terhadap hakim
Selain melaporkan Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi ke Ditreskrimsus Polda Bali, TW juga diketahui mengajukan gugatan wanprestasi kepada PT GWP dengan menuntut ganti rugi lebih dari US$31 juta.
Namun gugatan dalam perkara No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. itu ditolak seluruhnya oleh majelis hakim yang diketuai Sunarso dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakpus pada 18 Juli 2019 yang diwarnai insiden penganiayaan yang dilakukan Desrizal, kuasa hukum TW, dengan menyabetkan ikat pinggang ke hakim ketua Sunarso dan mengenai satu hakim anggota, Duta Baskara.
Perkara yang menjerat Desrizal tersebut kini tengah disidangkan di PN Jakpus. TW sendiri diketahui mengajukan banding atas putusan perkara No. 223.