Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Perseteruan merek Sinar Laut semakin lama semakin seru saja. Sengketa keluarga antara Idahjaty Kusni dengan anaknya sendiri Wartono Fachrudin Kunardi saat ini kembali masuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sehubungan gugatan pembatalan 51 pendaftaran merek Sinar Laut milik Wartono.
"Kita sekarang yang menggugat terkait pendaftaran ke 51 merek Sinar Laut milik Wartono," kata Phillo Dellano, kuasa hukum Idahjaty Kusini, Minggu (30/5).
Menurutnya, ke 51 merek Sinar Laut milik Wartono didaftarkan ke Ditjen HKI dengan dilandasi itikad tidak baik. Karena nama Sinar Laut itu merupakan milik Idahjaty yang notabene ibu kandung Wartono. Pendaftaran merek itu dinilai bertujuan untuk membonceng dan meniru ketenaran merek Sinar Laut. Hal ini berakibat timbulnya persaingan curang dan penyesatan konsumen.
Sebelumnya, Wartono selaku pemilik PT Sinar Laut Mandiri menggugat saudara kembarnya Minardi Aminndudin Kunardi selaku pemilik PT Sinar Laut Abadi dengan menuntut ganti rugi penggunaan merek Sinar Laut. Dalam putusannya, pengadilan hanya menegaskan bahwa merek Sinar Laut Mandiri dan Sinar Laut Abadi memilik persamaan pada pokoknya. Sedangkan soal tuntutan ganti rugi tidak dikabulkan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News