Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. PT Multicom Persada Internasional akhirnya memilih langkah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa merek iBox. Setelah gugatannya terhadap merek iBox milik PT Data Citra Mandiri kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Kami sudah menyampaikan memori kasasi pada Jumat (1/3) kemarin ke Pengadilan," kata Dirut Multicom, Daniel Setiawan kepada KONTAN, Minggu (3/3).
Daniel menuturkan dasar pertimbangan upaya kasasi lantaran tetap bersikukuh merek iBox milik Data Citra memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek I BOX miliknya. Merek I BOX milik Multicom sudah lebih dahulu didaftarkan ke Ditjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor Pendaftaran IDM 0002555053 tertanggal 3 April 2010 untuk kelas 9 yakni komputer dan lain-lain.
Tak hanya itu, merek I BOX -nya juga sudah diperpanjang di bawah Nomor IDM000255853 sampai saat ini. "Mengacu pasal 3 UU No.15 tahun 2001 tentang merek. Kami memiliki hak eksklusif menggunakan merek sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain," jelasnya.
Daniel menuding tindakan anak perusahaan PT Erajaya Swasembada Tbk yang menggunakan merek iBox secara sengaja dan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dengan cara tidak adil. Multicom Persada merasa dirugikan karena penggunaan merek iBox tanpa seizinnya.
Sementara itu, kuasa hukum Daya Citra Ibrahim Senen tidak mempersoalkan langkah Multicom yang membawa sengketa merek iBox ke MA. Pasalnya sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya tidak ada satu pun dalil yang disampaikan Multicom terbukti.
"Jelas gugatan ini berdasarkan iktikad buruk yang secara licik bertujuan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial," katanya.
Sebagai infromasi, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) melalui anak usahanya Data Citra berhasil memenangkan pertarungan perebutan merek iBox di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 13 Februari lalu.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan Multicom. Latar belakang masalah adalah di mana Data Citra telah menerima pengalihan merek iBox pada 31 Juli 2012 dari Grandoff International Limited (Grandoff), di mana perusahaan itu memperoleh hak atas merek dari PT Padang Digital Indonesia (PDI) dengan perjanjian pengalihan merek tertanggal 15 Februari 2012.
PDI sendiri telah menerima sertifikat atas merek iBox dari Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum dan Ham RI dengan nomor IDM 000173959 pada 22 Mei 2009 untuk kelas 35 barang/jasa.
Sementara Multicom telah mendaftarkan merek “I BOX” untuk kelas 09 pada 3 April 2000 dan telah melakukan perpanjangan pendaftaran merek dan memperoleh sertifikat perpanjangan pada 1 Juli 2010.
Multicom mengajukan gugatan atas dasar dugaan adanya persamaan pada pokok antara merek dan meminta pengadilan untuk memutuskan pemilik yang sah atas merek “I BOX” dan memerintahkan DCM untuk menghentikan penggunaan merek “I BOX” dan membayar kerugian materiil kepada MPI sebesar Rp9 miliar dan imateriil sekitar Rp11 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News