kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hakim putuskan merek iBox milik anak usaha Erajaya


Rabu, 13 Februari 2013 / 13:08 WIB
Hakim putuskan merek iBox milik anak usaha Erajaya
ILUSTRASI. Undang-undang yang disebut Hukum Bitcoin Brasil akan dipresentasikan di Pleno Bilik Deputi Brasil, badan legislatif federal dan dewan rendah dari Kongres Nasional Brasil, setelah pembahasan selama bertahun-tahun. REUTERS/Ueslei Marcelino.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anak usaha PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA), PT Data Citra Mandiri kini bisa bernafas lega karena Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan sengketa merek iBox. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, PT Multicom Persada selaku penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya.

Majelis hakim mengatakan, Multicom tidak bisa membuktikan merek iBox milik Data Citra mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek IBOX miliknya. Bukan itu saja, hakim mengatakan Multicom tidak pernah menggunakan merek tersebut.

Atas putusan ini, Kuasa Hukum Data Citra Robie A. Haris mengaku senang. Menurutnya, putusan majelis mencerminkan rasa keadilan. "Dari awal gugatan tidak berdasar dan satupun dalil tergugat tidak terbukti," ujarnya, Rabu (13/3).

Sebaliknya, Multicom mengaku kecewa. "Merek kami masih legal dan terdaftar. Soal digunakan apa tidak bukan urusan mereka dan tidak menjadi pertimbangan hukum," kata Direktur Operasional Multicom Daniel Setiawan. Multicom akan mengajukan kasasi atas putusan ini.

Sebelumnya, Multicom menggugat Data Citra karena menggunakan merek yang sama dengan miliknya yakni I BOX. Penggunaan nama iBox yang dipakai Data Citra memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek I BOX miliknya. Multicom mengkalimmerek I BOX miliknya sudah lebih dahulu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor Pendaftaran IDM 0002555053 tertanggal 3 April 2010 untuk kelas 9 yakni komputer dan lain-lain.

Bahkan, pendaftaran merek I BOX juga sudah diperpanjang dibawah Nomor IDM000255853 sampai saat ini. Multicom menuding tindakan Data Citra yang menggunakan merek iBox secara sengaja dan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dengan cara tidak adil. Akibat menggunakan nama yang sama itu tanpa izin, Multicom Persada merasa dirugikan.

Data Citra telah memasarkan komputer dan semua perangkat keluaran Apple melalui toko bernama iBox. Sebut saja di Plaza Indonesia Extension, Senayan City, Mal Kelapa Gading, Candaria City dan lain-lain.

Atas perbuatan itu, Multicom menuntut pengadilan menyatakan merek iBox sebagai miliknya. Selain itu, penggugat menuntut Data Citra membayar kerugian materiil sebesar Rp 9 miliar dan immateriil sebesar Rp 11 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×