kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sengketa biodiesel, Indonesia gugat Uni Eropa


Minggu, 19 Maret 2017 / 16:19 WIB
Sengketa biodiesel, Indonesia gugat Uni Eropa


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) siap melayangkan gutan kepada Uni Eropa terkait persoalan biodiesel. Pasalnya, kebijakan Uni Eropa yang mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdampak pada menurunnya ekspor biodisel Indonesia ke Uni Eropa sebesar 72,34% atau sebesar US$ 635 juta pada tahun 2013 menjadi US$ 9 juta pada tahun 2017.

Pengenaan nilai BMAD yang cukup besar yakni 8,8% hingga 23,3% per ton telah membuat ekspor biodiesel ke Uni Eropa merosot.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemdag Pradnyawati mengatakan pihaknya telah siap melayangkan gugatan pada bulan Maret 2017 ini. Pradnyawati menegaskan akan terus memantau setiap perkembangan informasi atas sengketa biodiesel ini.

Ia bilang, pada gugatan pada pertemuan pertama pada 29-30 Maret ini di markas besar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, pemerintah tidak akan membiarkan ada celah yang akan berpotensi melemahkan gugatan Indonesia kepada Uni Eropa.

Pradnyawati juga menuturkan, berkaca dari hasil sengketa biodiesel antara Argentina dan Uni Eropa, gugatan Indonesia serupa dengan gugatan yang diajukan Argentina.

“Indonesia memiliki gugatan yang serupa dengan Argentina dalam melawan Uni Eropa. Belajar dari pengalaman Argentina, kami optimistis Indonesia dapat memenangkan gugatan di DSB WTO, sehingga Uni Eropa menurunkan margin dumping atau membatalkannya,” tutur, Pradnyawati, Minggu (19/3)

Ia melanjutkan, pemerintah tidak hanya menggugat melalui DSB WTO, produsen atau eksportir Indonesia juga telah mengajukan gugatan atas pengenaan BMAD Uni Eropa ke General Court Uni Eropa.

Pada 19 September 2016, pengadilan General Court Uni Eropa telah mengabulkan gugatan tersebut dan berdasarkan hasil putusannya memerintahkan KE untuk membatalkan penetapan BMAD terhadap Indonesia dan Argentina. Saat ini Dewan Uni Eropa tengah mengajukan banding terhadap putusan General Court ke The European Court of Justice.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×