kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Semua Daerah Tetap Berstatus PPKM Level 1 meski Positivity Rate di Atas Standar WHO


Selasa, 06 September 2022 / 21:12 WIB
Semua Daerah Tetap Berstatus PPKM Level 1 meski Positivity Rate di Atas Standar WHO
ILUSTRASI. Seluruh daerah di Indonesia tetap berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar WHO. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan kebijakan PPKM. Seluruh daerah di Indonesia tetap berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar WHO.

Kebijakan PPKM ini termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. 

Kedua Inmendagri tersebut berlaku mulai dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, secara substansi Inmendagri itu tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. 

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 6 September: Tambah 3.607 Kasus Baru, Meninggal 28

Hanya, berdasarkan masukan dari para ahli, seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli, masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1," kata Safrizal, Selasa (6/9), dikutip dari laman Setkab.go.id.

"Namun, kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen," ujarnya.

Menurut Safrizal, ada sejumlah penyesuaian yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 dan 43 Tahun 2022. 

Baca Juga: Inilah Perbedaan Vaksin BUMN dan Merah Putih, Sudah Tahu?

Misalnya, dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022, ada penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). 

Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi.

Pintu masuk tersebut di antaranya Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), dan Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).

Di sisi lain, Safrizal menegaskan, pemerintah daerah harus merespons regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum, seperti kereta api dan pesawat. 

Baca Juga: Harus Vaksin Booster, Cek Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru September 2022

Pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.

"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen," ungkapnya.

"Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×