kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   13.000   0,51%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Sempurnakan pelonggaran kebijakan makroprudensial, BI terbitkan PBI tentang RIM/PLM


Kamis, 28 November 2019 / 12:45 WIB
ILUSTRASI. Bank Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengacu pada keputusan rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada bulan September 2019, per 2 Desember 2019, BI akan mulai melonggarkan kebijakan makroprudensial lewat relaksasi rasio intermediasi makroprudensial atau penyangga likuiditas makroprudensial (RIM/PLM).

Untuk itu, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 21/12/PBI/2019 tentang RIM/PLM bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

PBI ini merupakan penyempurnaan dari peraturan yang ada sebelumnya, yaitu PBI No. 20/4/PBI/2018 tentang RIM/PLM bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

Baca Juga: Lilkuiditas masih ketat, perbankan masih catat RIM tinggi

Substansi penyempurnaan pengaturan tersebut adalah, pertama, menambah komponen pendanaan bagi bank umum konvensional sebagai komponen sumber pendanaan dalam perhitungan RIM bank umum konvensional dan RIM syariah sehingga perlu dilakukan penyesuaian formulasi.

Kedua, menambah komponen pendanaan yaitu pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima, dan penyesuaian atas besaran parameter disinsentif dan kriteria prudensial batas bawah.

Ketiga, ditetapkan kriteria pinjaman dan pembiayaan yang diterima yang menjadi dasar perhitungan RIM/RIM Syariah. Kriteria tersebut adalah pinjaman atau pembiayaan yang diterima harus berbentuk pinjaman atau pembiayaan bilateral dan/atau pinjaman atau pembiayaan sindikasi.

Ini juga berlaku bagi pinjaman atau pembiayaan yang diterima dari kantor cabang bank umum konvensional dan unit usaha syariah yang menerima pinjaman atau pembiayaan dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri.

Pinjaman atau pembiayaan yang diterima tersebut juga dilarang berupa pinjaman atau pembiayaan subordinasi, dana kelolaan, kewajiban serta pembiayaan (finance lease), dan atau giro bersaldo kredit (overdraft).

Selanjutnya, pinjaman atau pembiayaan yang diterima tidak termasuk pinjaman atau pembiayaan dari bank dalam negeri, memiliki sisa jangka waktu paling singkat satu tahun, dan dilakukan berdasarkan perjanjian.




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×