CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Sempurnakan ketentuan pasar uang, berikut penjelasan Bank Indonesia (BI)


Rabu, 11 Agustus 2021 / 18:55 WIB
Sempurnakan ketentuan pasar uang, berikut penjelasan Bank Indonesia (BI)
ILUSTRASI. BI sempurnakan ketentuan pasar uang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan ini ditujukan untuk mewujudkan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan. 

Salah satu area penyempurnaan akan mencakup perluasan cakupan transaksi di pasar uang. “Yang semula hanya mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, menjadi mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, Pasar Uang Valuta Asing, dan Pasar Valuta Asing,” ujar Erwin seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (10/8). 

Dia menjelaskan, pasar uang merupakan instrumen keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan untuk ditransaksikan di pasar uang yang ditentukan oleh BI. 

Yang termasuk dalam kegiatan yang bisa dilakukan terhadap produk pasar uang tersebut adalah penerbitan instrumen pasar uang rupiah dan/atau pasar uang valuta asing, penerbitan instrumen keuangan yang memenuhi persyaratan, dan transaksi di pasar uang. 

Baca Juga: BI jajaki kerja sama LCS dengan Filipina, Korea Selatan, dan India

Nah, jenis transaksi di pasar uang rupiah dan valuta asing yang dimaksud mencakup transaksi jual beli instrumen keuangan di pasar uang rupiah dan pasar valuta asing. 

Kemudian, ini juga akan mencakup transaksi pinjam meminjam atau pendanaan dalam rupiah dan/atau valuta asing selain kredit atau pembiayaan syariah. 

Selanjutnya, ada transaksi pinjam-meminjam instrumen keuangan (securities lending) dalam rupiah dan/atau valuta asing, transaksi derivatif suku bunga rupiah atau valuta asing, dan transaksi di pasar uang rupiah dan pasar valuta asing lainnya. 

Lebih lanjut, Erwin memperdalam ke cakupan transaksi di pasar valuta asing. Yang akan diatur di sini terkait transaksi bersifat tunai, transaksi derivatif nilai tukar, dan transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh BI. 

Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021. Pada saat PBI mulai berlaku, maka ada tiga PBI yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Seperti, PBI Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif, PBI Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang, dan PBI Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.

Namun, Erwin menegaskan semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga PBI tersebut dinyatakan masih bisa berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini. 

Selanjutnya: Bidik kerja sama LCS dengan Arab Saudi, ini kata Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×