kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Sempat molor, akhirnya sidang Hartati digelar


Rabu, 28 November 2012 / 12:22 WIB
Sempat molor, akhirnya sidang Hartati digelar
ILUSTRASI. Cara menghilangkan bau badan perlu segera Anda coba./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/04/2012.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menggelar persidangan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Herdaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya. Sidang terhadap terdakwa dugaan suap ini sempat molor dari waktu yang dijadwalkan.

Sejatinya pukul sidang mulai pukul 09.00 WIB namun baru berjalan pukul 12.10 WIB. "Saya siap mendengarkan dakwaan yang mulia," kata Hartati dalam persidangan, Rabu (28/11).

Dalam persidangan, Hartati engenakan pakaian berwarna ungu. Dia duduk tenang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Hartati didakwa karena menyuap Bupati Kabupaten Buol, Amran Batalipu melalui anak buahnya, Gondho Sujono dan Yani Anshori. Bos Berca Group ini telah memerintahkan bawahannya itu memberikan duit sebesar Rp 3 miliar kepada Amran terkait pengurusan penerbitan Hak Guna Usaha atas lahan perkebunan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK menangkap tangan Gondho dan Yani ketika sedang memberikan duit Rp 2 miliar kepada Amran. Sementara itu, Gondho, Yani dan Amran sendiri sudah divonis bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×