kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.524   24,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Sempat Menuai Kritik, Purbaya Buktikan Coretax Memberi Dampak Positif ke Penerimaan


Selasa, 05 Mei 2026 / 16:41 WIB
Sempat Menuai Kritik, Purbaya Buktikan Coretax Memberi Dampak Positif ke Penerimaan
ILUSTRASI. Sistem Coretax mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan negara. ?(ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program sistem administrasi pajak baru, Coretax, mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan negara meski sebelumnya sempat menuai banyak kritik. 

Menteri Keuangan Purbaya mengakui implementasi awal sistem tersebut tidak berjalan mulus, namun perbaikan yang dilakukan secara bertahap kini mulai membuahkan hasil.

"Ini program yang selama ini banyak dihujat. Sekarang masih dihujat juga sih. Tapi kan sudah membaik. Dampaknya sudah amat bagus ke penerimaan," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Ekonomi Lampaui Estimasi, Airlangga: Stimulus & Belanja Pemerintah Jadi Pendorong

Hingga 30 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 13.056.881 SPT Tahunan telah dilaporkan dan diproses. 

Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.743.907 SPT, disusul orang pribadi non-karyawan sebanyak 1.438.498 SPT, serta wajib pajak badan sebanyak 874.476 SPT. 

Angka ini mencerminkan peningkatan efektivitas pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari sisi nilai, peningkatan signifikan terlihat pada SPT kurang bayar yang menjadi salah satu indikator penerimaan negara. 

Nilai kurang bayar untuk wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai Rp 8,88 triliun atau tumbuh 83% secara tahunan. 

Sementara itu, kelompok non-karyawan mencatat lonjakan paling tinggi dengan nilai Rp 3,02 triliun atau naik hingga 949%. Untuk wajib pajak badan, nilai kurang bayar mencapai Rp 50,21 triliun atau tumbuh 18% secara tahunan. 

Secara keseluruhan, total nilai kurang bayar menembus lebih dari Rp 62 triliun hingga April 2026.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Subsidi Motor dan Mobil Listrik, Kuota Awal 100.000 Unit

Purbaya menjelaskan bahwa pertumbuhan tersebut tidak hanya mencerminkan perbaikan kondisi ekonomi, tetapi juga menunjukkan dampak positif dari implementasi Coretax. Menurutnya, sistem ini membuat pengawasan pajak menjadi lebih terukur dan tepat sasaran.

"Jadi Coretax ini menunjukkan bahwa walaupun ada kelemahan di sana sini sudah kita perbaiki sekarang sudah cukup baik. Ke depan kita perbaiki terus. Tapi dampaknya ke pendapatan jelas," katanya.

Di sisi lain, nilai SPT lebih bayar justru mengalami penurunan. Pada kelompok orang pribadi karyawan tercatat minus Rp 0,16 triliun atau turun 46%, sementara non-karyawan minus Rp 0,07 triliun atau turun 96%. 

Untuk wajib pajak badan, nilai lebih bayar tercatat minus Rp 48,64 triliun. Penurunan ini memperkuat indikasi bahwa sistem baru mampu meningkatkan akurasi pelaporan sekaligus mengurangi potensi kelebihan pembayaran pajak.

Coretax sendiri dirancang sebagai sistem terintegrasi end-to-end yang mencakup proses administrasi, pelaporan, hingga pembayaran dalam satu platform. 

Menurut Purbaya, hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat pelaporan SPT tahunan berjalan lebih efektif dibandingkan tahun lalu. Ia juga menilai bahwa integrasi sistem membuat proses pengawasan menjadi lebih kuat sekaligus mempersempit celah ketidaksesuaian data.

"Ini artinya pengawasan pajak lebih terukur dan tepat sasaran. Terus ini ada kenaikan nilai SPT kurang bayar. Jadi pada dasarnya sistem Coretax ini bagus," imbuh Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×