Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba mengatakan, penurunan jumlah perkara PKPU di Pengadilan Niaga dapat diartikan beberapa hal.
Pertama, kondisi perekonomian sudah mulai membaik di bandingkan tahun sebelumnya.
Kedua, bisa juga para kreditur merasa bahwa penyelesaian tagihan – tagihan macet, tidak terlalu efektif di PN Niaga. Jika seperti itu, penyelesaian tagihan bagi kreditur – kreditur separatis yang ada agunan, mereka prefer eksekusi agunan.
Baca Juga: Citibank Cabut Gugatan Kasasi Terhadap Putusan Homologasi Sritex (SRIL)
“Tren (perkara PKPU) bisa menurun jika nantinya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik,” ucap James.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News