Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok untuk meningkatkan penerimaan negara. Kenaikan tarif cukai itu direncanakan akan dilakukan pada semester pertama tahun depan.
Berapa besar tarif kenaikan cukai rokok itu belum bisa dipastikan. Direktorat Jenderal Bea Cukai mengaku sedang mengkaji besaran tarif kenaikan cukai itu.
Direktur Jenderal Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan kenaikan tarif cukai rokok ini untuk menyesuaikan dengan cukai minuman keras tahun ini. Dia bilang, pemerintah akan melakukan sosialisasi sebelum menaikkan tarif cukai rokok tersebut.
Tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 60,7 triliun. Target ini sedikit lebih tinggi ketimbang tahun ini yang hanya Rp 59,3 triliun.
Sebagai catatan, awal tahun ini, pemerintah menaikkan tarif untuk semua jenis rokok. Tarif rata-rata rokok sigaret kretek mesin (SKM) yang dipatok Rp 263,1 dinaikkan menjadi Rp 266 per batang. Tarif rata-rata rokok sigaret putih mesin (SPM), naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batang. Sementara rokok sigaret kretek tangan (SKT) naik dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News