kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Semester I 2011, pemerintah naikkan tarif cukai rokok


Rabu, 06 Oktober 2010 / 12:33 WIB
Semester I 2011, pemerintah naikkan tarif cukai rokok


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok untuk meningkatkan penerimaan negara. Kenaikan tarif cukai itu direncanakan akan dilakukan pada semester pertama tahun depan.

Berapa besar tarif kenaikan cukai rokok itu belum bisa dipastikan. Direktorat Jenderal Bea Cukai mengaku sedang mengkaji besaran tarif kenaikan cukai itu.

Direktur Jenderal Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan kenaikan tarif cukai rokok ini untuk menyesuaikan dengan cukai minuman keras tahun ini. Dia bilang, pemerintah akan melakukan sosialisasi sebelum menaikkan tarif cukai rokok tersebut.

Tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 60,7 triliun. Target ini sedikit lebih tinggi ketimbang tahun ini yang hanya Rp 59,3 triliun.

Sebagai catatan, awal tahun ini, pemerintah menaikkan tarif untuk semua jenis rokok. Tarif rata-rata rokok sigaret kretek mesin (SKM) yang dipatok Rp 263,1 dinaikkan menjadi Rp 266 per batang. Tarif rata-rata rokok sigaret putih mesin (SPM), naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batang. Sementara rokok sigaret kretek tangan (SKT) naik dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×