kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.617   18,00   0,11%
  • IDX 6.944   111,51   1,63%
  • KOMPAS100 1.006   18,50   1,87%
  • LQ45 779   14,10   1,84%
  • ISSI 221   2,67   1,22%
  • IDX30 404   6,95   1,75%
  • IDXHIDIV20 476   8,92   1,91%
  • IDX80 113   1,73   1,55%
  • IDXV30 116   1,67   1,46%
  • IDXQ30 132   2,70   2,09%

Sembilan Hakim Ad Hoc Tipikor Tidak Dapat Gaji Ke-13


Kamis, 20 Agustus 2009 / 18:56 WIB
Sembilan Hakim Ad Hoc Tipikor Tidak Dapat Gaji Ke-13


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tak hanya payung hukumnya yang dianaktirikan. Pembuat keputusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun dianaktirikan.

Sebanyak sembilan orang hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor tidak mendapatkan gaji ke-13. Padahal selama tiga tahun sebelumnya, Hakim Tipikor mendapatkan gaji ke-13 berupa gaji pokok plus tunjangan. Pengaturan gaji ke-13 itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Gaji Ke-13. Mestinya gaji ke-13 diterima Hakim ad hoc Tipikor pada Juni lau.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Rum Nessa, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Departemen Keuangan (Depkeu) untuk menanyakan alasan tidak diberikannya gaji ke-13 kepada Hakim Tipikor. "Depkeu mengatakan tetap tidak dapat karena dalam PP yang mengatur gaji ke-13 tidak termasuk hakim ad hoc," katanya, (19/08).

Hakim Tipikor, Andi Bachtiar, membenarkan, ada surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) yang mengatakan hakim ad hoc tak berhak dapat gaji ke-13. "Apakah kami dianggap pegawai swasta padahal kami bekerja untuk lembaga negara?" tanya Andi.

Andi justru menilai ada standar ganda yang ditetapkan oleh Depkeu. "Kenapa pejabat negara lain dapat sedangkan kami tidak?" tambahnya.

Andi juga mengatakan tidak diberikannya gaji ke-13 kepada hakim ad hoc berimbas pada hakim karier yang secara langsung diangkat oleh MA. "Karena penggajian hakim karier mengikuti sistem di Pengadilan Tipikor," bebernya. Besaran gaji yang mestinya didapat Andi sebesar Rp 10 juta.

Hakim karier, Teguh Haryanto pun membenarkan kalau dirinya belum menerima gaji ke-13. "Kami sudah tanya ke Hakim Pengadilan Negeri dan MA. Mereka bilang tunggu saja," katanya.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko menuduh ada ketidakseriusan pemerintah dalam mengelola anggarannya. "Dirjen Anggaran Depkeu kan punya catatan untuk semua belanjanya, termasuk belanja pegawai. Kami kecewa reformasi birokrasi tidak berjalan," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×