Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penghentian sementara seluruh pekerjaan pembangunan infrastruktur pada struktur layang yang menggunakan beban berat.
Langkah tersebut diikuti evaluasi menyeluruh terhadap desain, standar operasi prosedur (SOP), metode kerja, sumber daya manusia, peralatan termasuk memperketat pengawasan.
Keputusan untuk menghentikan sementara pekerjaan konstruksi layang yang dilanjutkan dengan evaluasi menjadi pokok hasil pertemuan antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri BUMN Rini Soemarno, Komite Keselamatan Konstruksi dan para Direksi BUMN Karya yang berlangsung di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Selasa, (20/2).
Basuki mengatakan langkah ini untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan hasil konstruksi. Dalam dua tahun ini terjadi sebanyak 14 kecelakaan konstruksi atau kegagalan bangunan yang beberapa diantaranya mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.
“Semua pekerjaan yang bersifat layang (elevated) di Indonesia, yang memerlukan pekerjaan dengan beban berat, seperti pemasangan girder dan pilar/pierhead dihentikan sementara. "kata Basuki dalam keterangan resminya.
Penghentian sementara berlaku untuk seluruh pembangunan jalan tol Trans Jawa, Trans Sumatera, Tol di Kalimantan, Sulawesi, jembatan panjang maupun proyek LRT, MRT dan proyek swasta. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan oleh Asosiasi Kontraktor Indonesia dibantu oleh konsultan independen.
Sementara untuk konstruksi at grade seperti pekerjaan rigid pavement, pengaspalan, fondasi, bendungan terus dilanjutkan.
Penghentian sementara akan berakhir setelah evaluasi selesai dilakukan dan diterima dengan rekomendasi dari Ketua Komite Keselamatan Konstruksi untuk diputuskan bisa atau tidaknya proyek dilanjutkan. “Keputusan dilanjutkan atau tidaknya bergantung hasil evaluasi, project by project, dan tidak harus bersamaan” tegas Basuki.
Selain itu hasil evaluasi KKK akan disampaikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pemilik pekerjaan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada kontraktor, konsultan dan satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab.
“Misalnya kejadian robohnya dinding underpass di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta, sanksi akan diberikan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan hasil evaluasi. Untuk proyek investasi yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN, maka sanksi akan diberikan oleh Menteri BUMN kepada pihak yang bertnggung jawab langsung atas pelaksanaan proyek. Demikian juga apabila proyek di Kementerian PUPR, maka sanksi akan diberikan oleh Menteri PUPR,” jelas Menteri Basuki.
Basuki tidak sependapat apabila kejadian kecelakaan konstruksi atau kegagalan bangunan disebabkan oleh percepatan pembangunan infrastruktur.
“Percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia belum apa-apa bila dibandingkan dengan percepatan infrastruktur di negara tetangga seperti Malaysia dan China. Di China, pembangunan jalan tol satu tahun sekitar 4.000 km, Indonesia dalam 5 tahun menargetkan 1.000 km. Bukan sebagai sebuah alasan, tetapi kita menekankan pentingnya kedisiplinan pelaksanaan dan pengawasan dalam menjamin kualitas, keamanan dan keselamatan konstruksi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News