kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Seluruh Natura yang Diterima Pada 2022 Dikecualikan dari Objek PPh


Rabu, 05 Juli 2023 / 15:19 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan bahwa seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan bahwa seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Juni 2023.

"Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Rabu (5/7).

Baca Juga: Ini Daftar Natura atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sedangkan, pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, natura pada tahun 2022 yang dikecualian dari objek PPh membuktikan bahwa otoritas pajak masih mendengarkan masukan dari masyarakat.

"Pemerintah mendengarkan masukan dari masyarakat. Jadi natura tahun 2022 kemarin akhirnya dikecualikan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (5/7).

Selain itu, Fajry bilang, terbitnya aturan teknis pajak natura ini mengindikasikan komitmen Ditjen Pajak untuk menutup celah penghindaran pajak bagi kelompok atas atau berpendapatan tinggi dengan adanya beberapa pengecualian dan batas nilai tertentu.

Untuk diketahui, PMK 66/2023 ini mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Menetapkan Batasan Nilai yang Tidak Terkena Pajak Natura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×