kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,04   7,69   0.83%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Seleksi kompetensi tahap 2 P3K Guru 2021 segera dimulai, ini jadwalnya


Rabu, 13 Oktober 2021 / 07:58 WIB
Seleksi kompetensi tahap 2 P3K Guru 2021 segera dimulai, ini jadwalnya
ILUSTRASI. Seleksi kompetensi tahap 2 P3K Guru 2021 segera dimulai, ini jadwalnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selamat bagi guru honorer yang sudah lolos seleksi kompetensi tahap 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru 2021. Bagi guru honorer lainnya, masih ada seleksi kompetensi tahap 2 dan 3 P3K Guru 2021. 

Bahkan, seleksi kompetensi tahap 2 P3K Guru 2021 akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pada tahap 2 ini, peserta P3K Guru 2021 yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap pertama dapat kembali mengikuti tes.

Selain itu, tes seleksi kompetensi tahap 2 P3K Guru 2021 dapat diikuti oleh honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.

Berikut jadwal dan alur seleksi kompetensi P3K Guru 2021 Tahap 2:

Alur seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2

Peserta harus memilih kembali formasi di instansinya, yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing. Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru, dapat melamar di instansi sesuai domisilinya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pemilihan formasi dapat dilakukan melalui laman SSCASN, dengan akun masing-masing yang telah didaftarkan. "Betul (formasi dipilih kembali melalui SSCASN dengan akun masing-masing)," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Ditegaskan, peserta yang tak lolos seleksi tahap pertama, honorer THK-II, dan guru swasta tidak dapat melamar di instansi lain. Bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.

Baca juga: Tahun 2022 tidak ada pembukaan seleksi CPNS, yang ada hanya PPPK

Jadwal seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2

Adapun jadwal lengkap pelaksanaan seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap dua sebagai berikut:

  • Pengumuman dan pemilihan formasi: 24-30 Oktober 2021
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021
  • Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi II: 8-12 November 2021
  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi II: 18 November 2021
  • Masa sanggah II: 19-21 November 2021
  • Jawab sanggah II: 21-27 November 2021
  • Pengumuman pasca sanggah II: 28 Oktober 2021

Materi ujian dan nilai ambang batas P3K Guru 2021

a. Materi ujian P3K Guru 2021

Sembari menunggu waktu tes seleksi kompetensi tahap kedua, tidak ada salahnya melakukan persiapan dengan memahami seleksi apa saja yang akan diujikan. Terdapat beberapa seleksi kompetensi yang diujikan saat tes PPPK Guru, yaitu

  • Seleksi kompetensi teknis
  • Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
  • Wawancara (berbasis komputer)

b. Nilai ambang batas

Terkait dengan nilai ambang batas atau passing grade P3K Guru 2021, tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:

  • Seleksi kompetensi teknis

Untuk nilai maksimalnya sebesar 500.

  • Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta sebesar 200, dan nilai ambang batasnya sebesar 130.

  • Wawancara

Nilai kumulatif maksimal dari tes wawancara sebesar 40, dengan nilai ambang batas sebesar 24.

Seleksi kompetensi P3K Guru tahap 1 dan afirmasi

Sebagai tambahan informasi, saat ini untuk rekrutmen P3K Guru tahun 2021, tengah berlangsung masa sanggah yang dapat dimanfaatkan peserta tak lolos untuk mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Pada tahap pertama ini, Kemendikbud Ristek memberikan afirmasi atau nilai tambahan dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut:

  • Afirmasi sertifikat pendidik

Untuk peserta yang mempunyai sertifikat pendidik, akan diberikan afirmasi sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

  • Afirmasi usia di atas 35 tahun

Bagi peserta P3K Guru 2021 yang berusia di atas 35 tahun, akan diberikan nilai tambahan sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

  • Penyandang disabilitas

Untuk peserta penyandang disabilitas, akan memperoleh afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

  • Guru honorer THK-II

Bagi guru honorer THK-II, akan diberikan afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Selain itu, terdapat dua penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021, yaitu

  • Usia di atas 50 tahun

Bagi peserta PPPK Guru berusia di atas 50 tahun, akan mendapatkan tambahan sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.

  • Semua peserta

Sementara untuk semua peserta seleksi, akan memperoleh tambahan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Gaji P3K

Mengutip Kompas.com, gaji P3K diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

  • Gaji P3K Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji P3K Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji P3K Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji P3K Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji P3K  Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji P3K Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji P3K Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji P3K Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji P3K Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji P3K Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji P3K Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji P3K Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji P3K Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji P3K Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji P3K Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji P3K Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji P3K Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain mendapat gaji bulanan, P3K Guru juga mendapat fasilitas sebagai berikut:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Demikianlah informasi jadwal pelaksanaan tes kompetensi tahap 2 P3K Guru 2021. Semoga Anda lolos seleksi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersiap, Ini Jadwal dan Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2",


Penulis : Mela Arnani
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Ini link pengumuman PPPK Guru tahap 1, ada 173.329 guru honorer lulus seleksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×