kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Seleksi hakim MK, perhatikan rekam jejak calon!


Rabu, 19 Februari 2014 / 20:06 WIB
Seleksi hakim MK, perhatikan rekam jejak calon!
ILUSTRASI. Indonesia Bisa Hemat Rp 107 Triliun Jika Subsidi Energi Beralih ke Transfer Tunai


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, untuk dapat memilih Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baik, maka hal pertama yang harus dilihat adalah rekam jejak (track record). Dengan begitu, diharapkan tak terjadi kembali kasus dugaan suap sengketa pilkada yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.

“Kita harus lihat dari track record-nya. Kalau dia juga sebelumnya hakim, lihat dari putusan-putusannya terdahulu. Kelakuan hakim itu tercermin dari putusannya,” kata Margarito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2014) sore.

Menurutnya, kendati calon Hakim MK mampu melewati tes, hal ini tak akan ada artinya jika mereka memiliki track record yang buruk. Margarito juga menilai, tidak penting apakah calon Hakim MK merupakan seorang politisi atau bukan.

“Selama ini kan selalu diributkan masalah politisi. Menurut saya tidak ada bedanya apakah dia politisi atau bukan. Yang bukan politisi juga banyak yang korupsi kan?” ujarnya.

Margarito juga menyambut baik niat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan membentuk tim seleksi untuk menyaring Hakim MK. Menurutnya, dengan cara tersebut, maka proses rekrutmen akan lebih transparan dan partisipatif. Dia berharap orang-orang yang kredibel dapat menjadi anggota tim seleksi itu.

Seperti diberitakan, Komisi III DPR dalam waktu dekat akan melakukan seleksi uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim konstitusi. Seleksi ini dilakukan untuk mencari pengganti Akil Mochtar yang diberhentikan secara tidak hormat dan Hardjono yang memasuki masa pensiun pada 1 April mendatang. Hingga Selasa (18/2/2014), baru ada enam pendaftar seleksi calon hakim MK.

Mereka semuanya berasal dari kalangan akademisi. Keenam calon itu adalah
1. DR Sugianto, SH, MH;
2. DR Wahiduddin Adams, SH, MA;
3. DR Ni'matul Huda, SH, M HUM;
4. DR IR Franz Astani, SH, M Kn, MBA, MM, MSi, CPM;
5. Atip Latipulhayat, SH, LLM, PHD;
6. Prof DR Aswanto, SH, MSi, DFM.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×