kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR harus pilih hakim konstitusi yang negarawan


Rabu, 19 Februari 2014 / 09:58 WIB
DPR harus pilih hakim konstitusi yang negarawan
ILUSTRASI. Cara Bikin Tampilan Dynamic Island iPhone 14 Pro di HP Android, Coba Aplikasi Ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. DPR diminta memilih hakim konstitusi yang memiliki sikap negarawan. Hakim di Mahkamah Konstitusi itu pun diharapkan bukan berlatar belakang politisi serta bebas dari kepentingan politis.

"Saya harap calon Hakim Konstitusi yang akan datang, meski UU MK sudah dibatalkan, tapi semangat UU itu masih harus ada. Supaya jangan (hakim konstitusi dari) politisi tapi betul-betul negarawan, itu harus dapat prioritas," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa (18/2/2014) petang.

Jimly berpendapat "syarat" sikap negarawan bagi hakim konstitusi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi. Namun, UU ini telah dibatalkan oleh MK sendiri melalui putusannya.

Bila hakim konstitusi berlatar-belakang seorang politisi atau punya kepentingan politis tertentu, Jimly khawatir hakim itu tak akan bisa bersikap independen dalam mengadili dan membuat putusan. Kasus yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar pun, ujar dia, akan rawan terulang. "Saya dulu saja tidak mau daftar lagi (jadi Hakim MK). Jadi saya sarankan jangan politisi. Kalau politisi banyak lagi persoalannya," tegas dia.

Selain bebas dari kepentingan politik, imbuh Jimly, umur calon hakim konstitusi juga harus menjadi pertimbangan. Semakin tua, kata dia, seorang hakim akan semakin baik karena cenderung lebih bebas dari kepentingan duniawi.

"Pengalaman saya pada 2002, saya dan Dubes RI saat itu berkunjung diterima hakim konstitusi Perancis yang paling muda, karena yang senior sedang berhalangan. Ternyata (hakim konstitusi termuda itu) umurnya 70 tahun," tutur Jimly.

Menurut Jimly, di Indonesia ada banyak tokoh-tokoh senior yang sudah tak punya kepentingan duniawi. "Kita punya mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan menteri, dan sebagainya. Orang-orang seperti itu yang harusnya menjadi Hakim MK," kata dia.

Seperti diberitakan, Komisi III DPR sudah membuka pendaftaran calon hakim konstitusi untuk mengisi kekosongan hakim konstitusi di MK. Saat ini, sudah ada enam calon yang mendaftar ke Komisi III DPR.

Enam calon yang sudah mendaftar tersebut, semuanya berasal dari kalangan akademisi. Belum ada satu pun calon yang berasal dari partai politik yang sudah mendaftar, termasuk Benny K Harman, politisi Partai Demokrat yang diusulkan mencalonkan diri oleh sejumlah fraksi di Komisi III DPR. Enam calon yang sudah mendaftar itu adalah Sugianto, Wahiduddin Adams, Ni'matul Huda, Franz Astani, Atip Latipulhayat, dan Aswanto. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×